Pemkab Lahat Buka PPPK Formasi Guru, Anggota Dewan Minta Lulusan Harus Sesuai Kriteria
Anggota Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, Lion Faizal menginginkan lulusan guru PPPK sesuai dengan kriteria atau persyaratan yang ada.-Bernat Albar-Palpres.com
LAHAT, PALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akan membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sektor tenaga pengajar atau guru.
Hal ini mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, Lion Faizal SE MM, yang menginginkan lulusan guru PPPK sesuai dengan kriteria atau persyaratan yang ada.
"Pastinya, tenaga pendidik yang khususnya dari honorer memang benar-benar yang memenuhi persyaratan, untuk masuk dan lulus PPPK," jelasnya, Rabu 30 November 2022.
Ia menambahkan, honorer yang memenuhi syarat, dimana, mereka telah bekerja selama berturut-turut kurang lebih tiga tahun, pelamar harus terdeteksi di Dapodik dan atau data base, lalu terjadi terintegrasi sistem data Dapodik dengan eformasi (Kemenpan-RB) serta SSCASN (BKN).
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Rekrut Tenaga PPPK Melalui Observasi
"Sistem terintegrasi dapat mendeteksi secara otomatis kategori pelamar, baik itu P1, P2, P3 dan P Umum," terang Lion Faizal.
Setidaknya, sambung Lion Faizal, di 2022 ini ada tiga mekanisme seleksi Guru ASN PPPK, diantaranya, ada 193 ribu guru lulus passing grade tapi tidak mendapatkan formasi, disini mereka yang masuk ke dalam THK-ll, Guru Sekolah Negeri, Lulusan PPG dan Guru Swasta dengan catatan jika formasi tersedia.
"Seleksi yang kedua yakni kesesuaian verifikasi untuk guru honorer negeri, dimana mereka setidaknya telah mengajar kurang lebih tiga tahun dengan catatan terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik), lalu mekanisme ketiga melalui tes, disini guru honorer negeri, lulusan PPG serta honorer swasta," ucapnya.
Ia meminta, bagi pelaksanaan melalui seleksi tes dapat dilakukan, apabila guru honorer negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari tiga tahun.
BACA JUGA: Ini Kado Mas Nadiem untuk para Guru Honorer, Siap-Siap!
Guru swasta dapat mengikuti ujian, jika lulus akan ditempatkan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.
"Bagi individu tidak terdaftar di Dapodik, namun ingin mengikuti ujian, wajib memiliki sertifikat pendidik. Sedangkan, untuk passing grade ditentukan oleh panitia seleksi nasional," papar Lion Faizal.
Lion Faizal berharap, guru-guru yang mengikuti ujian seleksi ASN PPPK tahun anggaran (TA) 2022 ini, memang mereka yang masuk dalam kategori disebutkan diatas.
"Sebab, hal ini akan memberikan dampak positif bagi mereka, sehingga tenaga pengajar yang belum lulus atau masuk passing grade, mampu bersaing dengan lainnya," harapnya yang juga menjabat Ketua Fraksi Gabungan Delapan (G8)," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com