Honda

Cek Sekarang! Syarat dan Cara Dapat Set Top Box Gratis Dari Pemerintah

Cek Sekarang! Syarat dan Cara Dapat Set Top Box Gratis Dari Pemerintah

cara dapat set top box gratis-jambiekspres-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Bagi kamu yang ingin mendapat set top box gratis pada bulan desember dari pererintah yuk simak apa saja nih syaratnya.

Pemerintah sudah menerapkan kebijakan untuk menghentikan siaran tv analaog pada beberapa waktu lalu. 

Set top box TV digital ini dibutuhkan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan kebijakan dalam mengakses program televisi nasional.

Sementara itu, per tanggal 2 November 2022, pemerintah sudah mulai mengaktifkan ASO di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Bahkan, Kominfo juga mengeluarkan persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

BACA JUGA:Cindo Nian, 5 Artis Cantik Ini Ternyata Berdarah Palembang

Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagi masyarakat kurang mampu dan memenuhi syarat berikut ini bisa berkesempatan mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Syarat Penerima STB Gratis

• Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin.

• Memiliki NIK KTP.

• Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

• Memiliki perangkat televisi model lama yang belum bisa menangkap siaran digital.

BACA JUGA:Langsung Cair! Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp400.000 Hanya Modal Rebahan

• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.

• Sudah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.

• Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO.

Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat tersebut, Anda berhak mendapatkan Set Top Box gratis di bulan ini.

berikut cara mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo, agar masyarakat yang membutuhkan bisa segera menikmati siaran TV digital.

Cara Daftar Jadi Penerima STB Gratis

• Siapkan smartphone dan pastikan memiliki koneksi pada internet.

BACA JUGA:Intip Gaji Honorer yang Tidak Masuk Kategori Diangkat ASN

• Install aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store smartphone Anda.

• Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).

• Setelah selesai menginstal, silakan pilih menu “Buat Akun Baru”.

• Pilih “Tambah Usulan” yang tertera pada aplikasi.

BACA JUGA:Yatim Piatu Dapat Jatah Bansos Rp200 Ribu Setiap Bulan Mulai Desember 2022

• Kemudian, nama calon penerima, NIK KTP, KK, dan status akan menyesuaikan dengan sistem.

• Pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, seperti STB gratis.

Pengambilan Set Top Box gratis dapat dilakukan melalui posko pengambilan STB gratis di wilayah masing-masing, atau bisa melalui kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: