Hore! Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan Prioritas Jadi ASN di 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Azwar Anas menyatakan, honorer guru dan tenaga kesehatan akan mendapat prioritas pada pengadaan ASN tahun 2023.--
BACA JUGA:RESMI, Inilah Besaran Gaji Honorer Tahun 2023, Tiap Bulan Terima Segini
Menpan RB pun mengimbau bagi seluruh instansi pemerintah pusat serta daerah, agar segera mengusulkan kebutuhan tenaga honorer yang bakal jadi ASN di tahun 2023.
Terkait CPNS 2023, Azwar mengungkapkan perihal seleksi CPNS mendatang akan dilakukan dengan sangat selektif.
Senada dengan Menpan RB, Menteri Kesehatan Budi Gunadi pun juga mengimbau seluruh daerah, agar segera mengisi formasi yang dibutuhkan di tahun 2023 tersebut.
Ia meminta pada Pemda untuk memastikan agar mengisi formasi dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA:Selamat! Inilah Daftar Jabatan Honorer dan Non-PNS yang Diangkat PNS Tanpa Tes, Buruan Cek!
Jangan sampai yang dibutuhkan adalah dokter, tapi yang dimasukkan tenaga administrasi.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjanjikan di tahun 2023, tidak ada lagi yang berstatus honorer.
“Kami merasakan di masyarakat khususnya tenaga kesehatan terjadi kekhawatiran bagaimana dengan nasib kami kapannya. Aturan yang ada di tahun 2023 tidak ada lagi posisi tenaga honorer untuk nakes,” kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya sudah duduk bersama dengan beberapa kementerian, seperti Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, sudah menyetujui membuka formasi di tahun 2022 sampai 2023 ini.
Pemerintah pusat akan mengangkat tenaga honorer kesehatan yang ada di daerah sebagai calon ASN (Aparatur Sipil Negara) statusnya, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita menyampaikan ini di seluruh daerah pemerintah daerah dan sudah mulai masuk datanya sampai sekarang ada 200.000 nakes dengan status honorer yang sudah menyampaikan datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses,” ujarnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: