Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya
4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan--
BACA JUGA: Covid-19 Meledak di China, Taiwan Antisipasi Lonjakan Kasus
Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan;
Belum memiliki rumah (Rumah Pertama) bagi pemohon yang mengajukan PUMP dan KPR BP Jamsostek;
Telah memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan bagi pemohon yang mengajukan PRP;
Untuk pengajuan PRP, pemohon sebelumnya belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan;
Mendapatkan Formulir Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Formulir Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum dilakukan analisa kredit yang menyatakan Pemohon layak atau tidak mendapatkan pembiayaan.
BACA JUGA: Ini Kronologi Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Oknum Anggota Lantas Polres Ogan Ilir
Surat tersebut belum mengikat, dibutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh calon debitur dan calon debitur harus dilakukan analisa ulang untuk mendapatkan persetujuan kredit;
Apabila pemohon dan pasangan , keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dapat mengajukan kredit hanya salah satu saja;
Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN;
Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat diupayakan melalui payroll, kolektif maupun cara lainnya sesuai ketentuan Bank BTN.
BACA JUGA:Kerja dari Rumah 4 Jam Sehari, Wanita Muda Ini Hasilkan Rp31 Miliar
Persyaratan Dokumen untuk pengajuan PUMP, KPR BP Jamsostek dan PRP:
KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
Kartu Keluarga (KK);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
Slip Gaji 3 bulan terakhir;
Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: