Honda

Sumur Minyak Ilegal Meledak, Pemilik Langsung Diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin

Sumur Minyak Ilegal Meledak, Pemilik Langsung Diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin

Kapolres Muba AKBP Siswandi didamping Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian, Kasi Humas AKP Susianto, dan Kanit Pidsus Iptu Joharmen memberikan keterangan pers penangkapan pemilik sumur minyak ilegal.-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan bersama Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan pemilik sumur ilegal yang meledak pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.

Sandri Hariyanto (4) warga Kota Palembang diamankan dikediamannya pada Kamis 5 Januari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa meledaknya sumur ilegal itu berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin yang diduga diakibatkan oleh mesin penyedot air dipakai untuk menyedot minyak.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, mengatakan, penangkapan tersangka setelah Satreskrim bersama Polsek Sanga Desa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana diketahui sang pemilik.

BACA JUGA:Kembali, Sumur Minyak Ilegal Meledak di Keluang, Api Berkobar Besar

“Setelah dikantongi pemilik sumur yang meledak, anggota langsung melakukan pengejaran. Alhasil, tersangka Sandri diamankan dikediamannya yang berada di Kilometer 7 Kota Palembang,” kata Kapolres didamping Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian, Kanit Pidsus, dan Kasi Humas, pada press rilis Kamis 6 Januari 2023.

Dia menerangkan, kebakaran itu bermulai adanya percikan api yang diduga berasal dari mesin penyedot, dari sana api langsung menyambar kemana-mana dan membesar.

“Beruntung dalam kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka, kronologis terjadinya kebakaran, bahwa api dari mesin itu merambat melalui pipa yang menghubungkan mesin ke tempat penampungan minyak dan sumur, sehingga terjadilah kebakaran.

BACA JUGA:Sembunyi di Banten, Sopir Mobil Minyak Ilegal Membakar 5 Rumah di Desa Talang Leban Diamankan

“Barang bukti yang kita amankan yakni mesin sedot, pipa paralon, katrol, perangkat tedmon, alat rig, tali 10 meter, yang sudah terbakar dan minyak mentah,”imbuhnya.

Untuk tersangka, Kapolres menambah kan,  dikenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana

“Ancaman hukuman 6 Tahun penjara denda Rp 60  miliar,” jelasnya. 

Kapolres menegaskan,  Polres Muba tetap komitmen untuk menegakkan hukum serta melakukan proses hukum, untuk segala bentuk kegiatan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: