Honda

Cek Fakta BSU 2023 Cair Januari, Begini Kata Menko Airlangga

Cek Fakta BSU 2023 Cair Januari, Begini Kata Menko Airlangga

Heboh soal BSU 2023 cair bulan Januari ini, Menko Bidang Perekonomian bilang begini--Twitter @airlangga_hrt

JAKARTA, PALPRES.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 memang selalu dinantikan para pekerja.

Baru-baru ini heboh informasi terkait BSU 2023 cair pada bulan Januari ini.

Padahal hingga saat ini belum ada aturan pasti yang mengatur BSU 2023 cair awal tahun ini.

Namun, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan sedikit penjelasan terkait dengan dengan bantuan tersebut.

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Salah satunya peserta bantuan subsidi upah diperbolehkan untuk mengikuti Program kartu Prakerja 2023 ini.

Dengan kata lain, peserta BSU 2023 harus mengikuti tahapan dari Program Kartu Prakerja yakni menggunakan skema normal.

Seperti diketahui, Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia melanjutkan program kartu prakerja pada tahun 2023.

Nilai anggaran bagi orang pemegang kartu prakerja tahun 2023 lebih besar dibanding tahun ini yakni Rp4,2 juta dari sebelumnya Rp3,2 juta untuk 1 orang.

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Namun begitu, program kartu prakerja tahun depan memiliki skema normal yang memberikan bantuan pelatihan lebih besar.

Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Selain itu, Menko Airlangga juga menuturkan bahwa Program Kartu Prakerja tersebut akan diimplementasi secara online, offline, maupun bauran.

Dengan kata lain, program kartu prakerja dipastikan akan berlanjut di tahun 2023 dengan skema normal yang memberikan bantuan pelatihan lebih besar.

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Alasan pemerintah dalam melakukan penyesuaian skema semi bansos pada program Kartu Prakerja menjadi skema normal ini dikarenakan melandainya kasus pandemi Covid-19.

Program Kartu Prakerja tersebut akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Airlangga Hartarto.

Dalam rapat tersebut, para anggota komite sepakat untuk memulai skema normal pada tahun 2023.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat DANA Rp600.000 dari BSU Cair Januari 2023, Cek Faktanya

“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” ungkap Menko Airlangga.

Penjelasan terkait BSU 2023 ini diketahui dari akun twitter milik Airlangga Hartanto @airlangga_hrt.

Airlangga menulis jika bantuan subsidi upah, Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM dan PKH diperbolehkan menjadi peserta Program Kartu Prakerja.

Dengan kata lain, penerima BSU pada tahun lalu juga bisa menjadi peserta Program Kartu Prakerja untuk mendapatkan bantuan lain di tahun 2023 ini.

BACA JUGA:WAJIB TAU, Bansos BSU hingga BLT Menunjukkan Peran APBN sebagai Shock Absorber

Hanya saja, penerima BSU 2022 kemarin harus mengikuti skema normal yang diberlakukan Program Kartu Prakerja yakni re-training, re-skilling, dan up-skilling.

“Tidak lagi bansos sebagaimana skema sebelumnya,” tulis Airlangga di akun twitternya.

Airlangga juga menjelaskan, Program Kartu Prakerja ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, serta di sisi lain mendorong peningkatan kompetensi angkatan kerja.

“Program Kartu Prakerja bukan hanya telah membantu munculnya berbagai peluang kerja baru berbasis kewirausahaan,” kata dia.

BACA JUGA:Bertengkar dengan Guru, Bocah SD Keluarkan Pistol, dan Dor!

Untuk itulah, dia memastikan jika implementasi skema normal Kartu Prakerja ini akan mulai dijalankan pada triwulan I 2023 dengan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan masa mendatang.

Seperti diketahu, Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bantuan yang digelontorkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 per pekerja.

Tidak semua pekerja mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Hati-hati, Curanmor Pakai Modus Pinjam Motor Ternyata Gandakan Kunci Motor

Karena pekerja yang menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini yang menerima penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sudah berjalan sepanjang tahun 2022 lalu.

Terkahir pemerintah memperpanjang batas waktu pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia dari tanggal 27 Desember menjadi sampai 31 Desember 2022.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini memang sangat diharapkan dapat disalurkan kembali di tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Shopee: 63% of Malaysian Sellers Positive about E-Commerce

Adapun Syarat Pengambilan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang di Kantor Pos sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 2023

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat Belanja Barang dan Modal 2023

4. Pekerja dengan status PNS dan TNI atau Polri tidak diperkenankan menerima BSU

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro lainnya.

Dikutip dari website resmi Kemnaker, untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Kesehatan, bisa dicek dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id bisa melalui ponsel maupun laptop dan komputer.

BACA JUGA:Wow, Upah Tukang Bangunan di Musi Rawas Hampir Samai Gaji PNS

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

BACA JUGA:Lantik Pengurus PW KB PII Sumsel, Ini Pesan Gubernur Sumsel H Herman Deru

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Selanjutnya, Anda bisa langsung klik menu Siap Kerja di pojok kiri atas

BACA JUGA:Lantik Pengurus PW KB PII Sumsel, Ini Pesan Gubernur Sumsel H Herman Deru

6. Bagi penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria, maka akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2023

7. Keterangan tersebut akan diikuti dengan pemberitahuan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening Himbara masing-masing peserta yang telah didaftarkan.

Lalu, apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali akan disalurkan ditahun 2023?

Tahapan selanjutnya:

BACA JUGA:Exit Tol Payaraman Gagal Terealisasi, Ini Alasannya!

Tahap 1. Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2. Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah.

BACA JUGA:Wajib Tau! Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Mulai Operasi April 2023

Tahap 3. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan subsidi upah telah tersalurkan ke Rekening Bank Himbara (Mandiri, BRU, BNI, BTN) atau BSI (Khusus untuk anda yang bekerja di wilayah Aceh).

penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: