Honda

12 Kades OI dan OKI Dituntut 3 Tahun Penjara, 1 Kontraktor 6 Tahun

 12 Kades OI dan OKI Dituntut 3 Tahun Penjara, 1 Kontraktor 6 Tahun

12 Kades OI dan OKI dihadirkan secara daring dalam sidang tuntutan kasus korupsi lapangan sepakbola mini, di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang.-Romli Juniawan-palpres.com

BACA JUGA:Buruan! Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Tipe Ini Bisa Dapat Bansos PKH Rp2.000.000

3. Husni Kades Tanjung Laut

4. Safry Kades Tanjung Pinang

5. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu

6. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat DANA Rp600.000 dari BSU Cair Januari 2023, Cek Faktanya

7. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak

8. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang

9. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya

10. Ilham PJS Kades Tanjung Baru. 

BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

Sementara itu Supendi selaku Penasihat Hukum dari 10 Terdakwa yang berasal dari OI mengatakan, atas tuntutan yang diajukan oleh JPU dinilai terlalu tinggi karena para terdakwa hanya melakukan kesalahan administrasi.

"Untuk tuntutan tersebut kita akan melakukan pledoi, dan kami minta dan harapan kami bisa sesuai dengan perkara sebelumnya untuk 10 klien kita.

Jadi klien kami tidak terlibat sama sekali menerima anggaran, hanya kesalahan klien kita tidak melakukan sesuai dengan perjanjian," ujarnya. *  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: