12 Kades OI dan OKI Dituntut 3 Tahun Penjara, 1 Kontraktor 6 Tahun
12 Kades OI dan OKI dihadirkan secara daring dalam sidang tuntutan kasus korupsi lapangan sepakbola mini, di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang.-Romli Juniawan-palpres.com
BACA JUGA:Buruan! Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Tipe Ini Bisa Dapat Bansos PKH Rp2.000.000
3. Husni Kades Tanjung Laut
4. Safry Kades Tanjung Pinang
5. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu
6. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul
7. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak
8. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang
9. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya
10. Ilham PJS Kades Tanjung Baru.
BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000
Sementara itu Supendi selaku Penasihat Hukum dari 10 Terdakwa yang berasal dari OI mengatakan, atas tuntutan yang diajukan oleh JPU dinilai terlalu tinggi karena para terdakwa hanya melakukan kesalahan administrasi.
"Untuk tuntutan tersebut kita akan melakukan pledoi, dan kami minta dan harapan kami bisa sesuai dengan perkara sebelumnya untuk 10 klien kita.
Jadi klien kami tidak terlibat sama sekali menerima anggaran, hanya kesalahan klien kita tidak melakukan sesuai dengan perjanjian," ujarnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: