SIAP-SIAP! Ada Kejutan Luar Biasa Untuk PNS dan PPPK Tahun Ini, Cek Rekening
Siap-siap, kalangan PNS dan PPPKK bakal mendapat kejutan luar biasa dari pemerintah pada tahun 2023 ini. -menpan.go.id-
JAKARTA, PALPRES.COM – Siap-siap, kalangan PNS dan PPPKK bakal mendapat kejutan luar biasa dari pemerintah pada tahun 2023 ini.
Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2023 ini.
Simak kapan pencairan Gaji 13 PNS dan THR 2023!
Pencairan gaji 13 PNS tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022.
BACA JUGA:INFO TERBARU! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini
PP itu berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kepastian pemberian gaji ke-13 ASN dan Tunjangan Hari Raya dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023.
Dokumen KEM PPKF 2023 ini merupakan gambaran awal sekaligus skenario panduan kebijakan ekonomi dan anggaran tahun 2023.
Lantas, kapan sih Gaji 13 PNS dan THR 2023?
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya
Seperti diketahui, APBN 2023 sudah disetujui DPR sebesar Rp3.061,2 triliun.
Tahukah kamu, anggaran belanja pegawai naik menjadi Rp257,2 triliun di tahun 2023.
Besaran kenaikannya sampai 3,3 persen dari anggaran belanja pegawai tahun lalu yang sebesar Rp249,1 triliun.
Nah, dalam dokumen KEM PPKF 2023 diketahui, alokasi belanja pegawai ternyata terus mengalami kenaikan sejak tahun 2017 hingga 2022 kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: