Honda

Satpol PP Kabupaten Muratara Himbau PKL Berjualan di Trotoar

Satpol PP Kabupaten Muratara Himbau PKL Berjualan di Trotoar

Satpol PP Kabupaten Muratara Menghimbau Beberapa Pedagang Untuk Tidak Berjualan Diatas Trotoar Jalan.-Hengki Palpres.com-

MURATARA, PALPRES COMSatpol PP Kabupaten Muratara memiliki cara unik tersendiri dalam memberikan himbauan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Himbauan itu dilakukan agar terciptanya kawasan trotoar yang bersih tanpa ada PKL.

Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Muratara, Rizal Tristo mengatakan, berdasarkan hasil keputusan rapat belum lama ini, bahwasanya kawasan tertib lalulintas dari rumah makan sederhana sampai dengan simpang kantor Polisi lama lebih kurang 750 Meter.

“Kami mensosialisasi Kepada PKL yang berjualan di trotoar serta area kawasan tertib lalulintas jangan sampai menganggu aktifitas lalulintas, karena kita sudah termasuk kawasan tertib lalulintas dari jam 08:00 Pagi sampai dengan jam 04:00 Sore," ungkap Rizal.

BACA JUGA:GERCEP! Pemegang Kartu KIS Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Januari 2023

Harapan kami kepada PKL dan masyarakat agar bisa lebih tertib dan mentaati peraturan yang ada terutama di kawasan tertib lalulintas, harapnya.

Sekedar diketahui, Kasi Kerjasama Satpolpp Kabupaten Muratara Rizal Tristo barusaja pulang mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus. 

Ia merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak peraturan daerah (perda) bakal termasuk aksi penangkapan hewan kaki empat jenis kerbau.

Penegakan seluruh Perda setelah satu orang bertugas di Satpol PP Muratara.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Ia sudah menjalani masa pendidikan selama 45 hari di Bogor.  Langsung di latih oleh Lembaga pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri reserse.

PPNS penegak perda dinyatakan lulus penggunaan senjata api dalam kepentingan pelaksanaan tugas PPNS.

Keberadaan PPNS di atur Permendagri nomor 3 tahun 2019 tentang PPNS di lingkungan Pemda.

Tugas paling utama PPNS melakukan penegakan yang melanggar Perda atau perbup. Sesuai dengan yang ada di aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: