Honda

Diteror Utang Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Rentenir Bertransformasi Digital, OJK Beri 4 Tips Ini

Diteror Utang Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Rentenir Bertransformasi Digital, OJK Beri 4 Tips Ini

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah selalu melakukan teror utang kepada masyarakat--

BACA JUGA:102 Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat

Ciri lain, perusahaan pinjol ilegal ini akan memberikan pinjaman yang sangat mudah.

Kemudian bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

Bagi anda yang telat membayar, perusahaan akan melakukan pengancaman teror, intimidasi hingga pelecehan.

Pinjol ilegal juga tidak mempunyai layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

BACA JUGA:Hati-Hati, Ini Daftar 53 Pinjol Ilegal Cepat Cair yang Beredar di Play Store

Kemudian pihak perusahaan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

Dan terakhir pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Pemerintah tidak memberikan toleransi atas keberadaan praktik pinjol ilegal.

"Pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum,” kata Mahfud yagn dilansir Palpres.com melalui website Kominfo, Jumat 20 Januari 2023.

BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Mahfud menegaskan jika, pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital.

“Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” ujarnya.

Menko Polhukam mejelaskan, Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Pinjol ini memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman. Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi," tuturnya.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal 2023, Terdaftar dan Berizin OJK, No Tipu-Tipu

Menurut Menko Mahfud MD, penutupan akses atau pemblokiran oleh Kementerian Kominfo merupakan bagian tindakan administratif yang dapat dilakukan negara, agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.

Selain itu, Menko Polhukam juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana.

Dari segi hukum perdata, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak jika terdapat perselisihan atau sengketa.

"Dari segi hukum pidana, negara akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara. Penerapan pidana dalam penanganan pinjol ini harus menjadi upaya terakhir, namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Dia Link Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store yang Patut Diwaspadai

Melansir dari website OJK, rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga.

Penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan.

Hal ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan.

Jika sudah terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut, OJK memberikan 4 tips ini, yakni sebagai berikut

BACA JUGA:55 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store, Begini Cara Mengenalinya

1. Menghitung Nominal yang harus dibayar secara detail

Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, anda dapat menerima dan membicarakannya dengan baik-baik kepada rentenir tersebut.

Lakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.

Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.

BACA JUGA:3 Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Langsung Cair Bunga Rendah

2. Meminta penghapusan bunga

Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi.

Jika anda merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.

Jika rentenir berbaik hati, bukan tidak mungkin permintaan dapat dikabulkan. Jikapun rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Terbaru, Wajib Teliti Sebelum Terjerat

3. Melakukan negosiasi perpanjangan waktu pelunasan pinjaman

Negosiasi merupakan hal yang dapat dilakukan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman.

Jika sebelumnya belum pernah meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, maka dapat mencoba untuk bernegosiasi terkait perpanjangan tenggat waktu pinjaman yang harus dibayarkan.

Tentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.

BACA JUGA:Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store

4. Meminta pendampingan pada orang yang mengerti kasus utang piutang

Apabila anda merupakan orang yang awam dalam menghadapi rentenir, anda dapat meminta bantuan kepada seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang.

Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.

Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, anda tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bisa memberikan manfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: