Honda

Diteror Utang Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Rentenir Bertransformasi Digital, OJK Beri 4 Tips Ini

Diteror Utang Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Rentenir Bertransformasi Digital, OJK Beri 4 Tips Ini

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah selalu melakukan teror utang kepada masyarakat--

BACA JUGA:102 Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat

Ciri lain, perusahaan pinjol ilegal ini akan memberikan pinjaman yang sangat mudah.

Kemudian bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

Bagi anda yang telat membayar, perusahaan akan melakukan pengancaman teror, intimidasi hingga pelecehan.

Pinjol ilegal juga tidak mempunyai layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

BACA JUGA:Hati-Hati, Ini Daftar 53 Pinjol Ilegal Cepat Cair yang Beredar di Play Store

Kemudian pihak perusahaan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

Dan terakhir pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Pemerintah tidak memberikan toleransi atas keberadaan praktik pinjol ilegal.

"Pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum,” kata Mahfud yagn dilansir Palpres.com melalui website Kominfo, Jumat 20 Januari 2023.

BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Mahfud menegaskan jika, pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital.

“Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” ujarnya.

Menko Polhukam mejelaskan, Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Pinjol ini memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman. Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: