Honda

Tuntut Tambah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Gaji Kepala Desa Bikin Kaget, Ini Perbandingannya dengan PNS

Tuntut Tambah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Gaji Kepala Desa Bikin Kaget, Ini Perbandingannya dengan PNS

Kepala desa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI Senayan, Selasa 17 Januari 2023 lalu. -disway.id-

JAKARTA, PALPRES.COM – Beberapa waktu lalu ratusan kepala desa dari berbagai penjuru Indonesia menggelar demo besar-besaran untuk meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. 

Demo itu memicu pertanyaan di benak publik, apakah jabatan kepala desa menjanjikan gaji yang tinggi, atau mereka memiliki fasilitas istimewa, sehingga meminta perpanjangan masa jabatan. 

Masa jabatan kepala desa diemban selama 6 tahun. 

Namun menurut kepala desa, jabatan tersebut tidak cukup untuk membangun desa menjadi lebih baik. 

BACA JUGA:Ribuan Kepala Desa Tuntut Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, UU Kades Diminta Masuk Proglenas 2023

Tentu saja tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa mengundang kontroversi di masyarakat. 

Pasalnya, masa jabatan 9 tahun merupakan waktu yang lama, bahkan melebihi jabatan Presiden sekalipun. 

Timbul pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa banyak orang ingin menjadi kepala desa atau perangkat desa

Apakah jabatan tersebut menjanjikan gaji yang cukup tinggi, atau mereka memiliki fasilitas istimewa?

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cek Disini, Anak Sekolah Pemilik BPJS KIS Dapat Rp2.000.000, Begini Caranya!

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur besaran gaji kepala desa dan perangkat desa.

Mengacu pada aturan tersebut, penghasilan atau gaji tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Gaji mereka dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota. 

Besaran gaji ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Cek Namamu Disini, Bansos BPNT 2023 Cair Kepada Pemilik BPJS Kesehatan KIS 5 Tipe Ini, Begini Caranya!

- Besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 per 1 bulan setara 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

- Besaran gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

- Besaran gaji tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

 

Dalam Pasal 81 ayat (3) PP 11/2019 tersebut dijelaskan:

BACA JUGA:PENGUMUMAN: JD.ID Tutup Total Mulai 31 Maret 2023, Diskon Gila-gilaan Hingga 90 Persen

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," dikutip Senin 30 Januari 2023.

Diketahui bahwa kepala desa atau kades melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan kepala desa, yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya, kepala desa menduduki jabatannya selama 6 tahun.

Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Ada alasan mengapa mereka menginginkan masa jabatan diperpanjang. 

Perwakilan massa dari Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah Supriyanto mengatakan, masa jabatan 6 tahun bukanlah waktu yang cukup untuk membangun desa dengan baik.

Menurutnya, belum sempat mencapai tujuan pembangunan, pemilihan kades yang baru kembali dilakukan.

"Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti," ujar Supriyanto.

Presiden Joko Widodo menanggapi tuntutan para kepala desa.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan merupakan aspirasi para kepala desa.

Jokowi mempersilahkan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR. 

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR," ujarnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: