Honda

Sempat Lari Ke Jambi, Petani di Muratara Diringkus Polisi Usai Gadaikan Motor Milik Karyawan Perusahaan Sawit

Sempat Lari Ke Jambi, Petani di Muratara Diringkus Polisi Usai Gadaikan Motor Milik Karyawan Perusahaan Sawit

Pelaku penggelapan sepeda motor milik karyawan perusahaan sawit diringkus polisi dari Polsek Karang Dapo.-Hengki Pransis-Palpres.com

MURATARA, PALPRES.COM- Setelah sempat melarikan diri ke provinsi Jambi, akhirnya tersangka penggelapan sepeda motor milik karyawan perusahaan sawit diringkus polisi dari Polsek Karang Dapo.

Arman (35), seorang petani tersangka penipuan sepeda motor, warga Kelurahan Karya Makmur, SP 9 Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, diringkus polisi di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir.

Tersangka diringkus polisi sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah keluarga tersangka di Desa Mandi Angin. Kepada polisi, tersangka mengaku sepeda motor telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Rawas Ilir.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya membenarkan penangkapan tersangka penggelapan sepeda motor milik karyawan perusahaan sawit di Karang Dapo.

BACA JUGA:Jari Bayi di Palembang Terpotong Oknum Perawat saat Perbaiki Influs

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui setelah kejadian tersangka melarikan diri ke provinsi Jambi. Selanjutnya, kembali lagi ke Kabupaten Muratara bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir,” kata AKP Joni Indrajaya.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kata AKP Joni Indrajaya, Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Pratama, untuk melakukan penangkapan.

Namun, kepada polisi pelaku pengaku sepeda motor telah digadaikan kepada seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Rawas Ilir. Pelaku mengakui, sepeda motor digadaikan sebesar Rp4 juta.

“Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Karang Dapo melakukan lidik untuk melakukan penangkapan yang menerima gadai dan menyita sepeda yang motor yang digadaikan tersebut,” tambah AKP Joni Indrajaya.

BACA JUGA:Gasak Rumah Warga di Muratara, 1 Pemuda Diamankan 1 Orang Masuk DPO

Penangkapan terhadap tersangka Arman, kata AKP Joni Indrajaya, berawal dari adanya laporan dari pelapor Marzuki (34), terhadap perbuatan tersangka yang telah menipu pelapor.

Peristiwa itu terjadi, pada Sabtu 21 Januari 2023 lalu di Mess Karyawan PT BSS Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo. Saat itu, sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka Arman mendatangi Marzuki.

Marzuki saat kejadian, memerintah Arman untuk memanen buah sawit di Blok H 24, tersangka Arman mengiyakan perintah Marzuki. Namun, tersangka meminta Marzuki untuk meminjamkan sepeda motor.

Tersangka Arman beralasan, lokasi sawit yang akan dipanen jauh, sementara sepeda motor milik tersangka Arman rusak. Tanpa curiga, Marzuki meminjamkan sepeda motor Honda Verza warna hitam miliknya kepada Arman.

BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

BACA JUGA:Prakerja Gelombang 48 Dibuka, 4 Tipe NIK KTP Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000, Cek Syaratnya Disini!

Usai dipinjamkan sepeda motor, Arman langsung pergi ke area kebun milik PT BSS ke tempat lokasi sawit seperti yang diperintahkan Marzuki. 

Namun, betapa terkejutnya Marzuki, saat ia mendatangi lokasi Arman memanen sawit pada pukul 10.00 WIB, ternyata tersangka tidak ada ditempat.

“Sampai dengan saat korban membuat laporan polisi belum juga dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp20.496.000, serta melaporkan kejadian ke Polsek Karang Dapo untuk diproses secara hukum,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com