Honda

Kejari Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada OI

Kejari Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada OI

Jaksa Kejari Ogan Ilir saat melalukan penyitaan aset milik R, tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada OI Tahun 2020-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRRS.COM - Perkembangan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, memasuki babak baru.

Ya, setelah sebelumnya tersangka HF melalui istrinya mengembalikan uang korupsi kasus tersebut senilai Rp600 juta. 

Kini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir melakukan penyitaan aset tersangka R.

Aset yang disita Kejari ini berubah bangunan rumah beserta tanah yang bersertifikat atas nama tersangka R, yang terletak di Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Anak Durhaka di Lubuklinggau Tega Pukul Wajah hingga Berkata Kasar ke Ibu Kandung

Dalam release tertulis Kejari Ogan Ilir yang ditandatangi Kasi Intelijen, Ario Apriyanto Gopar, Jumat 10 Februari 2023, penyitaan Aset sebagaimana tercantum dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Bumi dan Bangunan atau Buku Tanah An. R.

Penyitaan ini dilakukan sekira pukul 09.30 WIB, oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Menurut Ario Apriyanto Gopar dalam release Kejari OI, proses Tindakan Penyitaan atas Aset An. R berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Surat tersebut dengan Nomor: Print-06/Fd.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Segera Disidang

Dimana terdiri dari Bangunan dan/atau Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02177/Indralaya Raya, Gambar Situasi Nomor: 1388/Indralaya Raya/2021, tanggal 18 Maret 2021, Luas 255 m2

Ditambahkannya, penyitaan atas Aset An. R  di Jalan Tj. Raya Kelurahan Indralaya Mulia Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, didampingi dan disaksikan oleh Lurah Indralaya Raya.

Turut mendampingi pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Ilir, serta melibatkan personel Pengamanan Polres Ogan Ilir.

Sebagaimana diketahui, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejari Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun 2020 dengan kerugian Negara 7,4 Miliyar.

BACA JUGA:Tabrakan dengan Truk CPO, Honorer Dishub Kota Palembang Tewas Seketika

Dalam kasus ini, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka, yakni HF saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu dan saat ini menjabat Kepala Sekretariat Banyuasin dan PLT Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.

Kedua, AS yang juga saat itu menjabat Sekretaris Bawaslu sebelum HF, dan ketiga, terakhir yang diduga menjadi tumbal yakni R yang hanya bertugas honorer juru ketik.

A sendiri sebelumnya terlibat kasus yang sama di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), saat ini masih menjalankan persidangan di Kejari Lubuk Linggau. A, ini juga sebelumnya sempat menjadi buronan dan diamankan di pulau Jawa dengan dijemput paksa.  *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com