Honda

Guru Les di Prabumulih Cabuli Siswanya, Sangat Mengejutkan Alasan Tersangka

Guru Les di Prabumulih Cabuli Siswanya, Sangat Mengejutkan Alasan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Prabumulih Melakukan Interograsi Kepada Harry Seorang Guru Les Yang Tega Mencabuli Siswanya Sendiri.-andre palpres.com-

PRABUMULIH.PALPRES.COM- Polres PRABUMULIH melalui Unit PPA Satreskrim mengelar press release kasus pencabulan guru les kepada siswanya dan pencabulan anak dibawah umur, Rabu, 22 Februari 2023.

Dan pertama kalinya, pelakunya Harry Gunawan (32) tahun warga Kecamatan Prabumulih Selatan ditampilkan kepada awak media. 

Belakangan HK adalah pemilik Gunawan House, sebagai tempat les korban. Dihadapan Wakapolres dan Kasat Reskrim, Harry mengakui perbuatannya telah mencabuli siswa lesnya. 

Dia mengungkapkan, kalau ketika kecil juga pernah mendapat perlakuan sama. 

BACA JUGA:Masih Ada Hubungan Keluarga, Pria di Palembang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

“Iya kak, aku pernah dicabuli waktu kecil. Tetapi, aku lupa siapa pelakunya,” akunya kepada awak media.

Dikatakannya, AL merupakan korban satu-satunya aksi cabul dilakukan kepada siswanya. Dan pertama kali melakukan itu ia terinspirasi dari YouTube. 

“Awalnya, kita main ikat-ikatan. Ngfrank korban, hingga akhirnya terjadilah pencabulan itu,” sebutnya.

Ditanya ada hubungan khusus, antara pelaku dan korban. Dijawabnya, hanya sebatas murid dan guru. Bahkan tidak menampik ia memang dekat bersama korban. 

BACA JUGA:6 Kali Cabuli Pacar, Warga Ogan Ilir Masuk Bui

“Kita suka sama suka, kalau hubungan yah dekat. Memang aku pakai alat bantu seks ketika beraksi, dibeli dari online,” bebernya.

Sementara itu, pelaku pencabulan balita 4 tahun, RS, 35 tahun mengatakan kalau dirinya iseng.

 “Aku liat korban lewat depan rumah. Awalnya aku iseng,” jelas pelaku.

Pria berstatus bujang ini, akhir melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya hingga dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polres Prabumulih dan ditindaklanjuti Unit PPA. 

BACA JUGA:Dibawah Ancaman, Bapak Cabuli Anak Sendiri

“Iyo pak benar, aku nyabuli anak kecil masih tetangga aku. Kutelanjangi anak itu, habis itu kucabuli,” akunya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH menjelaskan, kalau modus pelaku HK memperdaya korbannya awalnya meminta dipijat. 

“Setelah itu, terjadilah aksi pencabulan itu. Dari hasil visum, setidaknya lebih dari 10 kali aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2021,” terang Ikrar.

Masih Wakapolres, sementara ini dari laporan baru satu korban saja dan penyelidikan kasusnya masih terus didalam penyidik. 

BACA JUGA:Sungguh Tragis, Bocah 8 Tahun Dicabuli Teman Dekat Ibu Kandung

“Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 10/2016 tentang perubahan kedua UU No 22/2002 tentang PPA. Ancamannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama Rp 15 tahun. Dan, denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk menjelaskan, untuk RS modusnya melihat korban melintas tak jauh dari rumahnya. Kemudian, mendekati korban dan membuka bajunya. 

“Lalu, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku. Hingga, akhirnya, diketahui orang tuanya dan dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih dan ditangani Unit PPA,” terangnya.

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 82 No 17/2016 tentang PPA. Selain itu, ada visum dari RSUD. “Diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda Rp 300 juta,” terangnya.

BACA JUGA:Kakek Bejat di Palembang Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Mandi Masjid

Atas kejadian ini, Ikrar mengimbau, agar orang tua meningkatkan kewaspadaannya. Supaya, anaknya tidak menjadi korban aksi pencabulan pelaku tidak bertanggung jawab. “Jaga dan awasi selalu anak kita,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: