Honda

Masih Leluasa Melintas, Masyarakat di 2 Kabupaten Ini Keluhkan Aktivitas Truk Batu Bara

Masih Leluasa Melintas, Masyarakat di 2 Kabupaten Ini Keluhkan Aktivitas Truk Batu Bara

Ilustrasi angkutan batu bara -Dokumen Palpres-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Mengganggu mobilitas dan menyumbang pencemaran udara menjadi keluhan masyarakat terhadap aktivitas truk batu bara yang masih leluasa melintas di jalan kawasan Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur.

Diketahui jika truk pengangkut batu bara ini kerap melintas di jalan Kota Baturaja di Kabupaten OKU dan Kota Martapura Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan pada malam hari.

Batu bara diangkut dari Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim yang menjadi salah satu ladang batu bara terbesar di Sumatera Selatan.

Ahmad (50) salah seorang pengemudi bus AKAP tujuan Jakarta mengaku sering kali berebut jalan dengan truk batu bara yang melintas di lintas tengah Sumatera Selatan sampai ke Lampung.

BACA JUGA:Lemah Pengawasan, Truk Angkutan Batu bara Kembali Melintas di Jalan Umum

"Kalau kami tiba di Baturaja malam, maka bisa dipastikan perjalanan akan terganggu oleh iring-iringan truk pengangkut batu bara,” kata dia.

Truk batu bara yang melewati jalan lintas tengah Sumatera tersebut, melintas dari Lahat dan Muara Enim, ke Lampung dengan tujuan ke pabrik-pabrik di Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung.

Lalu, ada juga yang menuju Pelabuhan Tersus/TUKS batu bara di Kota Bandar Lampung, untuk kemudian dinaikkan ke Merak atau ke wilayah Pulau Jawa melalui kapal feri dari Bakauheni-Merak. 

Dian menduga kejadian ini telah berlangsung setiap hari selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Emak-emak Pemilik KIS Cek Nama Disini! Bakal Ada 4 BLT Cair Jelang Ramadan 2023 Rp600.000

Keluhan juga dirasakan Edi Susilo, warga Kabupaten OKU Timur yang mengaku mobilitas truk batu bara sangat menganggu warga di daerah tersebut.

"Kini warga pun sering terpapar debu atau pencemaran udara, padahal selama ini tidak ada aktivitas pertambangan," kata dia.

Pencemaran menurut dia bukan hanya dari pencemaran udara dari debu batu bara tetapi juga asap knalpot kendaraan yang sering kali macet.

Kemacetan panjang kini, kerap kali terjadi di sepanjang jalan lintas tengah Sumatera yang dilalui truk batu bara tersebut.

BACA JUGA:Emak-emak Pemilik KIS Cek Nama Disini! Bakal Ada 4 BLT Cair Jelang Ramadan 2023 Rp600.000

Ia mengaku sangat berharap agar Pemprov menindak tegas transportasi batu bara tersebut, karena sama sekali tidak ada untungnya bagi masyarakat.

"Angkutan batu bara tersebut tidak memberikan kontribusi bagi warga OKU Timur," kata dia lagi.

Terapkan aturan tegas

Direktur Walhi Sumatera Selatan, Yuliusman SH mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 dan mengembalikan pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.

Perda tersebut berlaku, dengan diterbitkannya Pergub Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Pergub 23 Tahun 2012 yang mengatur cara pengangkutan batu bara di jalan umum.

BACA JUGA:Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang Positif HIV AIDS, Hasil Tes 1 Anak Masih Ditunggu

Namun, kondisi terkini truk batu bara kembali melintasi jalan umum, sehingga menimbulkan lagi masalah kemacetan lalu lintas dan keresahan masyarakat akibat pencemaran udara dari angkutan batu bara tersebut.

Ia mengungkapkan Gubernur punya kewenangan penuh dalam menegakkan perda tersebut.

"Ketegasan Gubernur mewajibkan semua kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan khusus jadi kunci," ujar dia.

Selama ini, dia menuturkan antar stakeholder yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas saling lempar tanggung jawab.

BACA JUGA:DAHSYAT! Nilai Koin Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Satu Kepingnya Setara Rumah

“Guna menjaga kondusifnya jalan umum, tindakan tegas Gubernur mendesak untuk segera dilaksanakan karena kewenangan itu ada ditangan orang nomor satu di Sumatera Selatan,” kata dia lagi.

Apalagi, tambah Yuliusman jalur khusus telah dioperasikan mulai dari jalur kereta milik PT KAI, jalan yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy hingga jalur di pelabuhan SBL.

Jalur tersebut hendaknya bisa dioptimalkan, sehingga tidak lagi menggunakan jalan umum yang jelas-jelas tidak hanya melanggar Perda tetapi juga UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: