HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya
Presiden Jokowi memberi sinyal gaji PNS akan naik tiga kali lipat, asalkan memenuhi persyaratan ini. -Instagram/@korpri_indonesia-
Dari jumlah itu, anggaran belanja pegawai naik 3,3 persen menjadi Rp257,2 triliun di tahun 2023.
BACA JUGA:7 Kabupaten Paling Sempit di Jambi, Nomor 1 Kerinci
Hal tersebut memicu spekulasi bahwa gaji PNS bakal naik tahun ini.
Berikut adalah nominal gaji PNS yang sudah diresmikan saat ini.
Gaji PNS Golongan 1:
1. Gaji PNS golongan 1a: Masa kerja 0 hingga 27 tahun yakni Rp1.560.000 hingga mencapai Rp2.335.800.
2. Gaji PNS golongan 1b: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.704.500 hingga mencapai Rp2.472.900.
3. Gaji PNS golongan 1c: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.776.600 hingga mencapai Rp2.577.500.
4. Gaji PNS golongan 1d: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.851.500 hingga mencapai Rp2.686.500.
Gaji PNS Golongan 2:
1. Gaji PNS golongan 2a: Masa kerja 0 hingga 33 tahun yakni Rp2.022.200 hingga mencapai Rp3.373.600.
2. Gaji PNS golongan 2b: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.208.400 hingga mencapai Rp3.516.300.
3. Gaji PNS golongan 2c: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.301.800 hingga mencapai Rp3.665.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: