Honda

HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya

HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya

Presiden Jokowi memberi sinyal gaji PNS akan naik tiga kali lipat, asalkan memenuhi persyaratan ini. -Instagram/@korpri_indonesia-

Dari jumlah itu, anggaran belanja pegawai naik 3,3 persen menjadi Rp257,2 triliun di tahun 2023.

BACA JUGA:7 Kabupaten Paling Sempit di Jambi, Nomor 1 Kerinci

Hal tersebut memicu spekulasi bahwa gaji PNS bakal naik tahun ini. 

Berikut adalah nominal gaji PNS yang sudah diresmikan saat ini.

 

Gaji PNS Golongan 1:

1. Gaji PNS golongan 1a: Masa kerja 0 hingga 27 tahun yakni Rp1.560.000 hingga mencapai Rp2.335.800.

2. Gaji PNS golongan 1b: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.704.500 hingga mencapai Rp2.472.900.

3. Gaji PNS golongan 1c: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.776.600 hingga mencapai Rp2.577.500.

4. Gaji PNS golongan 1d: Masa kerja 3 hingga 27 tahun yakni Rp1.851.500 hingga mencapai Rp2.686.500.

 

Gaji PNS Golongan 2:

1. Gaji PNS golongan 2a: Masa kerja 0 hingga 33 tahun yakni Rp2.022.200 hingga mencapai Rp3.373.600.

2. Gaji PNS golongan 2b: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.208.400 hingga mencapai Rp3.516.300.

3. Gaji PNS golongan 2c: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.301.800 hingga mencapai Rp3.665.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: