HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya
Presiden Jokowi memberi sinyal gaji PNS akan naik tiga kali lipat, asalkan memenuhi persyaratan ini. -Instagram/@korpri_indonesia-
4. Gaji PNS golongan 2d: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.399.200 hingga mencapai Rp3.820.000.
Gaji PNS Golongan 3:
1. Gaji PNS golongan 3a: Masa kerja 0 hingga 32 tahun yakni Rp2.579.400 hingga mencapai Rp4.236.400.
2. Gaji PNS golongan 3b: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.688.500 hingga mencapai Rp4.415.600.
3. Gaji PNS golongan 3c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.803.300 hingga mencapai Rp4.602.400.
4. Gaji PNS golongan 3d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.920.800 hingga mencapai Rp4.797.000.
Gaji PNS Golongan 4:
1. Gaji PNS golongan 4i: Masa kerja 0 hingga 32 tahun yakni Rp3.044.300 hingga mencapai Rp5.000.000.
2. Gaji PNS golongan 4b: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.173.100 hingga mencapai Rp5.211.500.
3. Gaji PNS golongan 4c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.307.300 hingga mencapai Rp5.431.900.
4. Gaji PNS golongan 4d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.447.200 hingga mencapai Rp5.661.700.
5. Gaji PNS golongan 4e: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.593.100 hingga mencapai Rp5.901.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: