RDPS
Honda

HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya

HORE! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Bakal Naik Tiga Kali Lipat, Ini Syaratnya

Presiden Jokowi memberi sinyal gaji PNS akan naik tiga kali lipat, asalkan memenuhi persyaratan ini. -Instagram/@korpri_indonesia-

4. Gaji PNS golongan 2d: Masa kerja 3 hingga 33 tahun yakni Rp2.399.200 hingga mencapai Rp3.820.000.

 

Gaji PNS Golongan 3:

1. Gaji PNS golongan 3a: Masa kerja 0 hingga 32 tahun yakni Rp2.579.400 hingga mencapai Rp4.236.400.

2. Gaji PNS golongan 3b: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.688.500 hingga mencapai Rp4.415.600.

3. Gaji PNS golongan 3c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.803.300 hingga mencapai Rp4.602.400.

4. Gaji PNS golongan 3d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp2.920.800 hingga mencapai Rp4.797.000.

 

Gaji PNS Golongan 4:

1. Gaji PNS golongan 4i: Masa kerja 0 hingga 32 tahun yakni Rp3.044.300 hingga mencapai Rp5.000.000.

2. Gaji PNS golongan 4b: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.173.100 hingga mencapai Rp5.211.500.

3. Gaji PNS golongan 4c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.307.300 hingga mencapai Rp5.431.900.

4. Gaji PNS golongan 4d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.447.200 hingga mencapai Rp5.661.700.

5. Gaji PNS golongan 4e: Masa kerja 3 hingga 32 tahun yakni Rp3.593.100 hingga mencapai Rp5.901.200.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: