Honda

Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dijemput Paksa Kejari OI?

Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dijemput Paksa Kejari OI?

Kantor Kejari Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM - Informasi beredar Rabu 31 Mei 2023 sore, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir dikabarkan menjemput paksa 3 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Kabarnya, ketiga Komisioner Bawaslu OI itu dijemput paksa dari rumahnya masing-masing.

"Infonya tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir dijemput Tim Kejari di rumahnya masing-masing," ujar sumber terpercaya palpres.com.

Mendapat informasi tersebut, palpres.com coba menghubungi pihak Intelkam Kejari Kabupaten Ogan Ilir, namun hingga saat ini belum ada respon.

BACA JUGA:ABK Kapal TB HSM 1 Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Lalu, Palpres.com, coba mendatangi Kantor Kejari Ogan Ilir di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih.

Dari informasi di instansi tersebut, didapat kabar bahwa pihak Kejari masih dilapangan menjemput tiga Komisioner Bawaslu OI.

"Belum pulang, masih di lokasi, mungkin sebatar lagi," ujar salah satu petugas Kantor Kejari Ogan Ilir, Nadi.

Informasi yang dihimpun media ini, Tim Kejari OI dibagi dua dalam proses jemput paksa Komisioner Bawaslu OI tersebut.

BACA JUGA:ABK TB HSM 1 Tenggelam, Basarnas Sumsel Kerahkan Tim Rescue dan KM SAR Setyaki 202

Satu ke rumah Ketua Bawaslu Ogan Ilir, dan satu tim lagi ke rumah dua komisioner lainnya.

Sebagaimana diketahui, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejari Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun 2020 dengan kerugian Negara Rp 7,4 Miliyar.

Dalam kasus ini, Kajari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka, yakni HF saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu dan saat ini menjabat Kepala Sekretariat Banyuasin dan PLT Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.

Kedua, AS yang juga saat itu menjabat Sekretaris Bawaslu sebelum HF, dan ketiga, R yang hanya bertugas honorer juru ketik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com