Honda

Ini 3 Wajah Tersangka Gugat Kapolsek, Kasat Reskrim, Kapolres Muba, dan Kapolda Sumsel Jalur Praperadilan

Ini 3 Wajah Tersangka Gugat Kapolsek, Kasat Reskrim, Kapolres Muba, dan Kapolda Sumsel Jalur Praperadilan

Kuasa Hukum Beli Pirnanda, Pradika dan Merzi..-Firdaus Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Tiga orang tersangka yakni Beli Pirnanda (210, Prandika (22) warga Desa Teluk Kijing 1, dan Merzi (18) warga Desa Teluk Kijin 2, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penetapannya tidak sesuai prosedur.

Hal itu diketahui dari kuasa Hukumnya, Ruli Ariansyah SH pada sidang pertama di PN Sekayu, Senin 17 Juli 2023.

Tak tanggung-tanggung, ketikanya menggugat melalui jalur praperadilan yang ditujukan bagi, Kapolsek Babat Toman, Kasat Reskrim, Kapolres Muba, dan Kapolda Sumsel.

Ketiganya, ditangkap Polres Muba pada Kamis 22 Juni 2023 lalu ketika sedang tidur disebuah pondok.

BACA JUGA:Kapolsek, Kasat Reskrim, Kapolres Muba hingga Kapolda Sumsel Digugat Praperadilan, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Mereka bertiga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, karena bekerja di tempat masakan minyak yang di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman yang terbakar.

Berdasarkan laman SIPP PN Sekayu, terdaftar permohonan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sky, tanggal register pada 27 Juni 2023.

Klasifikasi sah dan tidaknya penyitaan.

Pemohon:

BACA JUGA:Gugat Praperadilan KPK Karena Dijadikan Tersangka, Ini Profil AKBP Bambang Kayun

1.Beli Pirnanda Bin Baslin

2.Pradika Bin Baslin

3.Merzi Bin Rustam

Termohon:

BACA JUGA:Nilai Penahanannya Cacat Hukum, 3 Pegawai PT MAR Layangkan Gugatan Praperadilan

1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Sumatera Selatan Cq Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin Cq Kapolsek Babat Toman.

2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Sumatera Selatan Cq Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin Cq Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin.

3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Sumatera Selatan Cq Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin.

4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:SEDIH! 5 Pemain Keturunan Ini Tolak Gabung Timnas Indonesia, Nomor 1 Ingin Main di Piala Dunia

Sebelumnya, Kuasa Hukum ketiga tersangka Ruli Apriasnyah SH mengatakan, pada Senin 17 Juli 2023 itu sidang praperadilan. Ketika terhomon tidak ada yang hadir.

Dipersidangan tadi, menurut Ruly, dari pihak pemohon telah menyampaikan kepada hakim tunggal, pada panggilan sidang berikutnya diberikan satu kali kesempatan.

“Jadi kalau sidang berikutnya termohon tidak hadir, kami mohon sidang praperadilan ini tetap berlanjut tanpa dihadiri pihak termohon,” katanya kepada awak media.

Alasan ketiga tersangka mengajukan permohonan praperadilan, pihak pemohon menduga penangkapan ketiga tersangka tersebut tidak sah.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bansos PKH Tahap 3 Mulai Cair Lagi, Ini 6 Golongan Penerimanya

Dikarenakan posisi ketiga klien kami posisi tertidur. Akan tetapi, diduga klien kami dituduhkan atau disangkakan merupakan pekerja masakan minyak ilegal yang terbakar di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.

“Ketiga orang klien kami sedang tertidur, tidak sedang masak, mengebor. Sama sekali tidak ada aktivitas, tiga orang ini disangkakan pekerja di lokasi penyulingan minyak terbakar,” jelasnya.

Namun, Ruli tak menampik sama sekali, apakah klien kami pekerja pada masakan minyak ilegal. 

Akan tetapi, dari kuasa hukum membantah sama sekali bahwa klien kami bekerja di tempat masakan minyak ilegal yang terbakar.

“Sebab dari rilis dan pemberitaan yang ada beredar ini, menyatakan bahwa klien kami ini pekerja tempat penyulingan minyak terbakar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: