Bikin Sadar Tahanan, Ini yang Dilakukan Polres Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman saat memberi arahan saat siraman rohani bagi para tahanan 24 tahanan Polres OI.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Makin Aesthetic! 7 Tanaman Hias Gantung Ini Bisa Percantik Rumahmu
Tak lupa pihak Humas Polres Ogan Ilir selalu memberikan imbauan, agar masyarakat dalam menggunakan media sosial bisa bijak dan tidak menyebar berita bohong atau hoax.
"Kita juga himbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena membakar lahan bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Milyar," tambahnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: