Citraland
Honda

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Langsung Ditahan

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Langsung Ditahan

Press release penetapan 2 tersangka dugaan Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang, di Kejari Palembang.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM-  Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMA Negeri 19  Palembang tahun 2021-2022, Kamis 20 Juli 2023.

Dalam press release di Kejari Palembang, Kasi Intel Kajari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan telah menetapkan 2 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan 

"Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari kedepan," ujar Kasi Intel. 

Fandie juga mengatakan, adapun inisial kedua tersangka tersebut SL, mantan Kepala SMAN 19 dan AR, mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.

BACA JUGA:Masih Ingat Kasus Bus Tabrak Operator SPBU di OI? Ini Update Kasusnya!

"Awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.

Sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," terangnya. 

Dalam penyidikan perkara ini, menurut dia berpotensi menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 358 juta. 

BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama, Penyidik Tahan Tersangka Selebgram Lina Mukherjee

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasai 2 Ayat (1), pasal 3 UU Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi," tuturnya. 

Untuk diketahui, salah satu tersangka dengan inisial SL saat ini masih aktif sebagai Kepsek di salah satu SMAN di Palembang.

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Palembang, melakukan penggeledahan di SMA  Negeri 19 Palembang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun anggaran 2021-2022, penyidikan perkara itu berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.

Dari penggeledahannya tersebut, Tim Pidsus Kejari Palembang berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk didalamnya satu alat elektronik, buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com