Citraland
Honda

Menag Apresiasi Kebijakan KemenPANRB Optimalisasi Formasi PPPK

Menag Apresiasi Kebijakan KemenPANRB Optimalisasi Formasi PPPK

Menag Yaqut Cholil Qoumas, saat melakukan konferensi pers bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8/2023). --

BACA JUGA:Menag Tambah 5 Liter Zamzam Jemaah, Begini Teknis Distribusinya

“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Menteri Anas. 

Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK tahun 2022 Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.

Anas berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag.

Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya.

BACA JUGA:Kemenag PALI Tetapkan Uang Zakat Fitrah, Berikut Ini Besarannya

Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.

Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK. 

Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. 

“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.

BACA JUGA:Tips Siaga Hadapi ARMUZNA Bagi Jemaah Haji dari Kemenag

Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau eks THK-II dan tenaga non-ASN atau honorer. 

Pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah. 

Karena itu kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan mempertimbangkan pengabdian eks THK-II dan tenaga non-ASN selama ini.

Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: