Honda

Gaji dan Fasilitas Komisoner Bawaslu ‘Wah’, Masih Mau Korupsi? Terlalu!

Gaji dan Fasilitas Komisoner Bawaslu ‘Wah’, Masih Mau Korupsi? Terlalu!

Ilustrasi --fahum.umsu.ac.id

INDRALAYA, PALPRES.COM - Baru-baru ini seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sumatera Selatan (Sumsel) dilantik oleh Bawaslu Pusat, setelah berkompetisi dengan pesaing-pesaingnya, begitu juga tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, yakni Dewi Alhikmah Wati, Lili Oktayanti, Muhammad Uzer.

Sebelumnya, 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, DI, KL, dan I saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.

Ketiganya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.

Tidak lama lagi ketiganya, baik DI, KL dan I, akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan, setelah pihak jaksa Kejari Ogan Ilir selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk mencari bukti kerugian negara sebesar Rp7,4 Milyar dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Akhirnya Cair, Ini Link Daftar Penerima

Nah, sekedar informasi dari berbagai berita nasional, regulasi terkait gaji Komisioner ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres ini untuk menjalankan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perpres ini mengatur mengenai keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP, yang terdiri dari dua hal, yaitu: Uang Kehormatan dan Fasilitas.

Uang kehormatan ini akan diberikan setiap bulan dan memiliki besaran sebagai berikut:

BACA JUGA:Tersimpan Misteri, Penemuan Pedang Naga Puspa yang Tertancap Dalam Goa Peninggalan Jepang

- Ketua Bawaslu RI (Pusat): Rp 38.799.000 

- Anggota Bawaslu RI (Pusat): Rp 35.987.000

- Ketua Bawaslu Provinsi: Rp 18.194.000

- Anggota Bawaslu Provinsi: Rp 16.709.000

BACA JUGA:4 PTN dengan Biaya Jurusan Kedokteran Paling Murah di Indonesia, Kuliah Dokter Gak Harus Mahal, Minat?

- Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 11.540.700

- Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 10.415.700

- Ketua DKPP: Rp 25.866.000

- Anggota DKPP: Rp 23.991.000

BACA JUGA:CEK SALDO! Tanda-tanda Bansos BPNT 2023 Rp2,4 Juta Cair Sudah Terlihat

Perpres ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1,2), menetapkan bahwa Uang Kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP akan diberikan sejak Perpres ini diumumkan. 

Sedangkan, Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan sejak mereka diangkat atau dilantik dan mulai menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, dalam hal fasilitas, Perpres ini menyediakan:

- Biaya perjalanan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP

BACA JUGA:5 Daerah Dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Sumatera Selatan, Juaranya Lubuklinggau atau Palembang?

- Rumah dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

- Kendaraan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

- Jaminan kesehatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.

Perpres juga mengatur tentang biaya perjalanan dinas, yang ditetapkan sebagai berikut:

BACA JUGA:Abdullah Bin Haram, Sahabat yang Gugur di Perang Uhud

- Ketua dan Anggota Bawaslu setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I

- Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II

- Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III

- Ketua dan Anggota DKPP setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I

BACA JUGA:5 Daerah Pencetak Orang Kaya di Sumatera Selatan, Gak Nyangka Bukan Palembang Juaranya, Malah Kabupaten Ini

Terkait rumah dinas, Pasal 5 Ayat 3 dalam Perpres ini menegaskan bahwa pemberian rumah dinas akan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Perpres juga menyebutkan bahwa Anggota DKPP yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu, akan menerima uang kehormatan sesuai dengan jabatan mereka di KPU atau Bawaslu. 

Hal serupa juga berlaku untuk anggota DKPP yang berasal dari KPU, dimana mereka akan diberikan fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan jabatan mereka di KPU dan Bawaslu.

Berdasarkan Pasal 8, Perpres ini resmi berlaku pada tanggal 28 Januari 2019, sesuai dengan pengumuman oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

BACA JUGA:3 Sate Padang Rasanya Paling Maknyus, Nomor 2 Cocok Untuk Anda Pencinta Makanan Pedas

Nah, dengan gaji dan fasilitas yang wah ini, jika ada oknum Komisioner Bawaslu masih tetap saja mau korupsi, sudah sangat keterlaluan. Bekerjalah dengan baik dan sesuai tupoksi anda.

Karena peristiwa di Sumsel bisa dijadiukan pelajaran, karena banyak oknum yang ditetap tersangka, terkhusus di Kabupaten Ogan Ilir sendiri. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: