Honda

Belum Kunjung Selesai Masalah Batas Muba dan Muratara, Komisi II DPR RI Tinjau Lokasi

Belum Kunjung Selesai Masalah Batas Muba dan Muratara, Komisi II DPR RI Tinjau Lokasi

Tim Komisi II DPR RI bersama tim dari Pemkab Muba dan DPRD Muba Melakukan Peninjauan Titik Koordinat Batas Wilayah Muba dan Muratara.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Hingga kini permasalahan batas antara Kabupaten MUBA dan Muratara belum juga selesai.

Hal itulah membuat tim dari Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Batang Hari Leko tepatnya di Desa Sako Suban belum lama ini.

Anggota DPR RI itu dipimpin langsung Junimart Girsang didampingi oleh Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi.

Dalam kesempatan tersebut, didampingi juga Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi, Anggota Komisi II DPRD Muba Rabik HS SH MH, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Suganda AP MSi, Camat Batanghari Leko Yuliarto, dan Kades Sako Suban Karnadi.

H Yudi Herzandi SH MH mengatakan kunjungan Tim Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Junimart Girsang ini bertujuan untuk meninjau langsung terkait batas wilayah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tepatnya di Perbatasan PBU 05 Dusun III Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko.

BACA JUGA:Dengan Cara Ini Pemkab Muba Mencegah dan Menangani Kekerasan Terhadap Anak?

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Muba dan STISIPOL Candradimuka Jalin Kerjasama Ini

"Komisi II DPR RI merespon tuntutan kita guna memfasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah atas dikeluarkannya Permendagri 76 Tahun 2014, merevisi Permendagri 50 Tahun 2014, yang mengubah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara," ujarnya.

Dimana, diterbitkannya Permendagri tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang tercantum dalam dalam UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) hanya memekarkan wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menjadi Kabupaten Muratara.

Turunan UU No 16 Tahun 2013 awalnya Permendagri No 50 Tahun 2014, yang sesuai dengan ketentuan tata cara penyusunan tata batas berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2012.

"Akibat perubahan batas itu, seluas 12.800 hektar wilayah Desa Sako Suban yang semula dalam wilayah Muba, menjadi bagian dari Muratara," tuturnya.

Ia berharap dengan adanya kunjungan Komisi II DPR RI dapat membantu Pemerintah Kabupaten Muba dalam menyelesaikan permasalah batas tersebut yang sudah berlarut-larut kurang lebih sepuluh tahun belakangan ini, juga menghindari dampak yang berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat Desa Sako Suban dengan warga dari Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Dorong Percepatan Digitalisasi Daerah, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba

BACA JUGA:Mantap, Fasilitas Olahraga di Sekayu Bertambah, Pj Bupati Muba Resmikan Lapangan Tenis Pengadilan Agama

"Proses terbitnya Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 ini juga kita tidak dilibatkan. Kita sudah beberapa kali bersurat ke Mendagri, bahkan Presiden tapi tidak ada tanggapan. 

Sekarang Alhamdulillah Komisi II DPR RI menanggapi dan mereka akan mengecek kesesuaian Permendagri ini," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan konflik batas itu utamanya adalah adanya ketidaksesuaian antara Permendagri Nomor 76 dengan UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara.

Menurutnya, titik koordinat akan perubahan Permendagri tersebut terdapat kekeliruan, karena seharusnya pengambilan koordinat dari patok batas utama yang telah disepakati bersama sebelumnya.

"Ini ternyata koordinat yang ada di Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 jauh bergeser dari patok batas sebelumnya. 

BACA JUGA:Cegah Siswa Terpapar ISPA, Pj Sekda Muba Imbau Sekolah Lakukan Ini

BACA JUGA:Alhamdulillah, Target Tercapai, Kontingen Muba Raih Peringkat 3 Ajang Peparprov di Lahat

Ini yang menjadi pokok persoalan, nanti kita koordinasikan dengan stakeholder terkait terutama Kemendagri, dan ATR/BPN. 

Kita berharap ini dapat diselesaikan dengan baik antara Muratara dan Muba, serta disesuaikan dengan permendagri awal yakni Permendagri Nomor 50 Tahun 2014," kata Junimart.

Anggota Komisi II DPRD Muba H Rabik, mengucapkan terimakasih kepada Komisi II DPR RI, yang kedatangan mereka sungguh disambut antusias oleh masyarakat Desa Sako Suban, dengan harapan konflik batas itu tidak menjadi polemik yang berkepanjangan lagi.

"Semoga kedatangan Komisi II DPR RI dapat menyelesaikan permasalah ini lebih cepat dari yang kita harapkan," harapnya.

Senada, Kepala Desa Sako Suban Karnadi berharap permasalahan batas itu segera diselesaikan untuk menghindari konflik antara masyarakat Muba dan Muratara.

BACA JUGA:Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Muba Apriyadi Lakukan Ini

BACA JUGA:Alhamdulilah, 46 Desa di Muba Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Besarannya Nominalnya Rp 139.642.000

"Kita sebagai ujung tombak pemerintahan bekerja 24 jam, berusaha supaya konflik antara masyarakat kita dengan Kabupaten Muratara jangan sampai terjadi. 

Namun kalau ini dibiarkan berlarut-larut tidak menutup kemungkinan hal yang tidak kita inginkan terjadi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: