Mekanisme Pencairan Bansos BPNT, 4 Hal yang Perlu Diperhatikan KPM Sebelum Mengambil Bantuan Senilai Rp400.000
Mekanisme Pencairan Bansos BPNT, 4 Hal yang Perlu Diperhatikan KPM Sebelum Mengambil Bantuan Senilai Rp400.000--Doc Palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Simak mekanisme pencairan bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 5 untuk alokasi September-Oktober 2023.
Bantuan dalam bentuk tunai ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bansos BPNT adalah program bantuan sosial pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dengan memberikan bantuan pangan dalam bentuk uang tunai.
Bantuan yang menyasar kepada 19 juta KPM ini langsung dicairkan dua bulan sekaligus, artinya penerima manfaat mendapatkan dana bantuan senilai Rp400.000.
Dimana para KPM akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per tahapnya, dengan akumulasi per tahunnya yakni Rp2.400.000.
Oleh karena itu, bagi KPM yang telah terdaftar dalam DTKS, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk dapat mengambil bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp400.000 tersebut.
Apa saja syaratnya? Berikut adalah informasi terkait persyaratan dan mekanisme pencairan bantuan tersebut:
Untuk penerima bantuan ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat, antara lain.
BACA JUGA:Bantuan Sembako Tahap 5 Senilai Rp400.000 Dicairkan Minggu Ini, Buruan Cek Nama Anda di Sini
BACA JUGA:Batas Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hingga 30 Oktober 2023, Dana Bantuan Cair untuk 2 Bulan
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI/Polri aktif.
BACA JUGA:Cek Nama Anda, Ada Bantuan Tambahan Beras dan Daging untuk KPM yang Telah Tersalurkan
Jika memenuhi persyaratan di atas, maka masyarakat miskin berhak menerima bantuan tersebut.
Seperti diketahui, bantuan senilai Rp400.000 ini disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Negara), seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Proses penyaluran dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023, terutama di wilayah-wilayah yang mudah diakses oleh penerima manfaat dan memiliki fasilitas perbankan.
Adapaun dokumen yang diperlukan untuk pencairan bantuan BPNT adalah KPM wajib membawa, antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)
3. Buku rekening atau tabungan KKS
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA:Segera Persiapkan Rekening Anda, Dana Bantuan Hingga Rp2.400.000 Cair Hari Ini
Cara Memeriksa Kelayakan sebagai Penerima Bantuan BPNT
Untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BPNT 2023, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman penerima bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Sediakan KTP dan input data pribadi serta alamat lengkap Anda.
BACA JUGA:HORE! 3 Bansos Kemensos Cair Serentak Hari Ini, Segera Ambil di Kantor Pos
BACA JUGA:Ada Bansos Modal Usaha Rp6.000.000 Kuota Terbatas, Berminat? Daftar di Sini
3. Tulis nama lengkap pada kolom Nama PM.
4. Masukkan kode huruf sesuai dengan gambar yang tampil di layar.
5. Terakhir, klik 'Cari Data' dan cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2023.
Jika Anda terdaftar, Anda dapat segera mendapatkan bantuan ini.
Pastikan untuk memeriksa status Anda dan memanfaatkan bantuan ini dengan bijak.
Dengan demikian, diharapkan bantuan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkannya.
Semoga informasi ini membantu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: