Terendus Korupsi, Proyek Bendungan di Lampung Rugikan Negara Rp439 Miliar, Ini Modusnya
Ilustrasi proyek bendungan di Lampung yang terendus korupsi sehingga rugikan negara Rp439 miliar-freepik-
Diungkapkan juga pelaksanaan audit dilakukan dalam dua tahapan, yakni tahap pertama dan tahap kedua.
Pada tahap pertama, hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023 tim audit menemukan adanya potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah dilakukan penetapan lokasi.
BACA JUGA:5 Masjid Kampus di Indonesia yang Megah dan Unik, Salah Satunya Ada Kran Wudhu Tanpa Sentuh
BACA JUGA:Rusia 'Minggat'? Begini Nasib Proyek Kilang Minyak Rakasa di Tuban Senilai Rp238 Triliun
Usai dilakukan deteksi, ternyata terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas beberapa fasilitas di beberapa bidang proyel yang belum dibebaskan sebesar Rp425 miliar dari usulan awal sebelum audit sebesar Rp507 miliar.
Sehingga, tercatat ada sejumlah Rp82 miliar yang harus dibayarkan sebagai uang ganti rugi kepada para pemilik bidang lahan.
Sementara pada audit tahap kedua terhadap 306 bidang tanah genangan, terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas beberapa fasilitas di beberapa bidang tanah pembangunan proyek yang belum dibebaskan yakni sebesar Rp14 miliar, dari usulan ganti rugi sebelum audit Rp23 miliar.
Dari hasil audit tahap kedua ini dapat disimpulkan bahwa ada sekitar Rp9,8 miliar yang perlu dibayarkan untuk ganti rugi lahan.
BACA JUGA:Cocok Buat Hadiah Natal, LEGO Hadirkan The LEGO Santa’s Superpower Christmas Cove
BACA JUGA:5 Manfaat Coklat Hitam atau Dark Chocolate, Si Pahit yang Manfaatnya Manis
Sehingga dari hasil kedua audit tersebut telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara senilai Rp439 miliar.
Itulah informasi mengenai terendusnya korupsi pengadaan lahan bendungan di Provinsi Lampung yakni Bendungan Margatiga. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: