Honda

Terbaru! Ketentuan Pinjaman KUR Tahun 2024, Khusus Sektor Ini Tidak Berlaku Bunga Berjenjang

Terbaru! Ketentuan Pinjaman KUR Tahun 2024, Khusus Sektor Ini Tidak Berlaku Bunga Berjenjang

Terbaru! Ketentuan Pinjaman KUR Tahun 2024, Khusus Sektor Ini Tidak Berlaku Bunga Berjenjang -palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Terbaru, Ketentuan pinjaman KUR tahun 2024, khusus sektor ini tidak berlaku bunga berjenjang.

Bagi para masyarakat atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mengajukan atau telah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditahun 2024, pahami ketentuan berikut ini. 

Jika anda sudah melakukan pengajuan pinjaman KUR, dan tinggal menunggu atau belum juga ACC, jangan khawatir karena ditahun 2024 ini pemerintah melalui Perbankan masih akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat. 

Walaupun ketentuannya dan surat keputusannya belum beredar ke bank-bank penyalur, namun dipastikan program KUR masih terus berlanjut ditahun ini.

BACA JUGA:Pengajuan KUR Sering Ditolak? Ini 6 Alternatif Jenis Pinjaman Kredit untuk Solusi Keuanganmu

BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat Mengajukan KUR Mikro di Bank BNI Tahun 2024

Dikutip dari website resmi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bahwa KUR ditahun 2024 tetap ada dan sudah disiapkan anggarannya.

Karena pemerintah melihat penyaluran KUR 2023 terhitung sampai Desember 2023 sudah tersalurkan sebesar Rp255,8 triliun kepada 4,57 juta debitur. 

Sesuai dengan target pemerintah KUR tersalurkan dengan baik dan akan dilanjutkan ditahun ini.

Tujuan penyaluran KUR ini tidak lain untuk memajukan perekonomian dan pertumuhan pelaku UMKM di Indonesia. 

BACA JUGA:SIMAK! Syarat Ini Wajib Dipenuhi Calon Debitur Jika Ingin Pinjaman KUR 2024 Cair Rp500 Juta

BACA JUGA:KUR BNI 2024 Kembali Dibuka? Lengkapi Persyaratannya dan Segera Ajukan Pinjaman

Namun ada sejumlah aturan yang harus diketahui oleh para debitur sebelum akan mengajukan pinjaman KUR di Bank. 

Pada aturan penyaluran KUR ditahun 2023, suku bunga berjenjang diberlakukan kepada debitur yang ingin mengajukan ulang pinjaman KUR, misal debitur sudah melunasi pinjaman sebelumnya dan ingin meminjam kembali maka berlaku suku bunga berjenjang maka bunganya akan naik 1 persen. 

Dan kemungkinan ditahun 2024, aturan tersebut tidak mengalami perubahan atau tetap diberlakukan. 

Namun, untuk pelaku usaha pertanian ada pengecualian yaitu, untuk usaha pertanian boleh mengajukan pinjaman dikhususkan KUR Mikro Rp1 juta sampai Rp100 juta dengan tanah garapan 20.000 meter persegi, boleh mengajukan berulang-ulang dengan suku bunga tetap 6 persen dan tidak diberlakukan suku bunga berjenjang. 

BACA JUGA:Kuota Bagi Debitur yang Mengajukan Pinjaman KUR 2024 Dibatasi, Kenapa? Ini Alasannya

BACA JUGA:Syarat Lengkap Dapat KUR Mikro Bank Mandiri 2024 Rp50 Juta

Pemerintah pada tahun 2024 memang masih menyalurkan KUR khususnya untuk sektor pertanian dalam rangka mensejahterakan para petani.

Bagi yang memiliki usaha pertanian bisa mengajukan meminjam kredit produktif KUR ditahun ini dengan bunga tetap 6 persen tidak berlaku bunga berjenjang. 

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi oleh petani yang mendapatkan akses KUR ini adalah wajib menyampaikan laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan kepada penyalur KUR. 

"Ini dilakukan agar pelaksanaan kebijakan KUR ini dapat tepat sasaran dan menjaga fiskal pemerintah tetap efisien,"jelas Airlangga. 

BACA JUGA:Belum Jelas Kapan KUR BRI 2024 Dibuka, Debitur Bisa Ajukan Pinjaman BRI Biasa Rp250 Juta, Siapkan KTP-KK Aja!

BACA JUGA:SELAMAT! Bansos PKH dan BPNT Cair Hari Ini di Kartu KKS, Cek Daftar Penerimanya

Selama tinjauan SBDK KUR yang dilakukan oleh BPKP, besaran subsidi bunga KUR Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 tahun 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: