Honda

Penyulingan Minyak llegal Terbakar, Polsek Babat Toman Berhasil Amankan Pemilik

Penyulingan Minyak llegal Terbakar, Polsek Babat Toman Berhasil Amankan Pemilik

Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha Melakukan Olah TKP Masakan Minyak llegal Terbakar dan Berhasil Menangkap Pemiliknya.-Istimewa-

PALPRES.COM- Kebakaran lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba kembali terjadi.

Kebakaran itu terjadi pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari.

Dalam peristiwa kebakaran yang tidak menimbulkan korban jiwa sedang beraktivitas memasak minyak.

Tangki minyak dengan muata 73 drum tersebut bocor sehingga api yang membakar tungku masakan menyambar drum yang bocor.

BACA JUGA:Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Ada Korban Jiwa?

Api pun cepat menyebar hingga membakar area lokasi masakan.

Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha bersama Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto langsung menuju ke lokasi.

Alhasil diketahui penyulingan minyak ilegal milik Irwansyah warga setempat yang dikeloka oleh Rusdi.

“Setelah mendapatkan pemiliknya, unit Reskrim Polsek Babat Toman pun melakukan pengejaran,” kata Rama.

BACA JUGA:Rapat dengan Kapolda, Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Siap Stop Aktivitas, Asalkan Satu Syarat Ini Terpenuh

Alhasil, lanjut Rama pada Kamis 25 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB berhasil mengamankan Rusdi.

Tersangka pun menerangkan kebakaran tersebut terjadi saat terangka sedang melakukan aktifitas memasak minyak.

Sedang menambahkan puntung kayu bakar di bawah tungku tersebut tersangka melihat tangki bagian bawah tersebut bocor dan meneteskan minyak mentah.

Kemudian tersangka langsung mengambil air untuk menyiram api tersebut dengan tujuan untuk memadam api.

BACA JUGA:Polres Muba Amankan 4 Tersangka dari 2 Lokasi Penyulingan Minyak Terbakar! Ini Wajah-Wajahnya

Namun tidak lama kemudian api dari bawah tungku tersebut sudah menyambar tungku dan merambat ke tadahan minyak dan membakar tempat masakan minyak tersebut dan tersangka langsung pergi.

“Terhadap tersangka dan langsung membawanya ke Mapolsek Babat Toman guna untuk Penyelidikan lebih lanjut,” tegas Rama.

Selain itu juga, sejumlah barang bukti pun diamankan seperti.

− 1 buah tungku ukuran 70 drum.

BACA JUGA:5 Pelaku Penyulingan BBM jenis Solar Ditangkap Polisi, Ini Peran Masing-masing Pelaku

− 1  lembar seng yang sudah terbakar.

− 2 batang kayu yang sudah terbakar.

− 3 meter selang ulir yang sudah terbakar.

− 2 potong kayu yang telah terbakar.

BACA JUGA:Lokasi Bekas Penyulingan Minyak Tradisional di Musi Banyuasin Terbakar

− 1  buah mesin sedot yang sudah terbakar.

− 1 buah blower keong.

− 1 batang besi blower panjang 2 meter.

− 35 liter minyak mentah.

BACA JUGA:Sosialisasikan Larangan Penyulingan Minyak Ilegal di Bayung Lencir, Ini yang Dilakukan Polsek dan Forkopimcam

− 35 liter minyak solar.

− 2 buah drum besi.

− 1  buah tedmon plastik.

− 2 buah puntung kayu yang sudah terbakar.

Untuk diketahui kejadian itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 01 / I / 2024 / SPKT / SEK BBT / Res Muba / Polda Sumsel, Tgl 25 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: