Honda

Pertama Setelah 5 Tahun Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rinciannya Tiap Golongan Termasuk PPPK

Pertama Setelah 5 Tahun Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rinciannya Tiap Golongan Termasuk PPPK

Pertama Setelah 5 Tahun Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rinciannya Tiap Golongan Termasuk PPPK --

JAKARTA,PALPRES.COM- Pertama setelah 5 tahun, gaji PNS naik 8 persen, ini rinciannya tiap golongan. 

Kenaikan Gaji PNS ini setelah Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Kenaikan gaji PNS tahun ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas memastikan seluruh ASN akan menerima kenaikan gaji 8 persen berlaku mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Mahasiswa Empat Lawang Oposisi dan Kawal Gaji TKS, Ini Kata Pj Bupati Fauzan Khoiri

Sementara, kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini daftar Gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan Ia : Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

BACA JUGA:Tren Koleksi Terkini: Inilah 6 Jenis Batu Akik Paling Banyak Diburu Para Kolektor Hingga Penggemar Perhiasan!

Golongan II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: