Honda

Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di OI, Ini Kata Tim Gakkumdu Provinsi Sumsel

Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di OI, Ini Kata Tim Gakkumdu Provinsi Sumsel

Konferensi pers, di ruang media center Bawaslu Provinsi Sumsel terkait Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di OI, Rabu 31 Januari 2024-Humas Polda Sumsel-

Kalau keputusanan (mengharuskan) besok coblos si A, misalnya," terang Anwar.

Jika unsur pasal dalam suatu rangkaian perbuatan tidak terpenuhi, lanjut dia, maka pasal tersebut tidak sempurna. 

BACA JUGA:Karo Ops Polda Sumsel Pimpin Apel Gabungan, Ini Pesannya

BACA JUGA:Datang ke OKU Selatan, Wakapolda Sumsel Pastikan Hal Ini Jelang Pemilu 2024

Ia menuturkan, bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye, maka disebut dengan delik materil.

Delik materil, terangnya, adalah delik yang memiliki adanya akibat atau harus ada akibatnya. 

Sementara delik formil, tidak perlu ada akibat, seperti contohnya perkara pencurian.

Oleh karena itu, menurut dia, dari hasil penyidikan dan juga keterangan ahli bahasa dan ahli pidana menerangkan bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu itu harus teruji.

BACA JUGA:Personel Kepolisian Siap dalam Pengamanan Pemilu 2024, Ini Penjelasan Wakapolda Sumsel

BACA JUGA:Terima Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kapolda Katakan Ini

Pada masa kampanye, lanjut dia, hal yang menguntungkan yang dimaksud adalah suara dari pemilih kepada peserta Pemilu. 

"Kita bersama tim Gakkumdu melihat tak ada keputusan dari oknum kades memutuskan, untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu," tambahnya.

Yang diuntungkan, menguntungkan atau dirugikan, dijelaskannya, bentuknya adalah suara. 

Pemilunya belum, pencoblosannya belum, maka dapat diduga melanggar netralitas.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Rapat Hasil Penertiban Aspol, Ini Kesimpulannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel