Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di OI, Ini Kata Tim Gakkumdu Provinsi Sumsel
Konferensi pers, di ruang media center Bawaslu Provinsi Sumsel terkait Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di OI, Rabu 31 Januari 2024-Humas Polda Sumsel-
BACA JUGA:Kepada Peserta Didik Sespimti dan Sespimmen Polri, Wakapolri Sampaikan Ini
Apabila yang disampaikan oleh oknum kades terwujud keuntungan atau kerugian paslon lain, atau calon legislatif lain.
"Saya memastikan bahwa Sentra Gakkumdu Sumsel pun telah memberikan asistensi ke Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir sebelum ke tahap akhir, untuk menentukan kepastian hukum," terangnya.
Jadi prosedur ini sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, dan sudah dilakukan asistensi dari Gakkumdu Sumsel.
“Sudah kami lihat alat buktinya apa,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hadapi Situasi Kontijensi, Kapolda Sumsel Tekankan Hal Ini kepada Personel
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel: Personel Wajib Tingkatkan Kualitas Kerja
Sementara Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan bahwa dalam proses tindak lanjut perkara ini, Bawaslu Ogan Ilir bukan hanya melimpahkan kasus pidana saja, namun juga terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang lainnya.
“Dasarnya adalah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan Perda Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemerintahan desa,” urainya.
Dari hasil kajian oleh Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
"Perkara ini sudah diadakan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu, kemudian setelah penyidikan, maka diadakan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” paparnya.
BACA JUGA:Beri Arahan Perdana, Irwasda Polda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Ini
BACA JUGA:Kepala Basarnas Palembang Datangi Mapolda Sumsel, Jenderal Bintang Dua Ini Penyambutnya
Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam suatu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ,dan diperoleh kesimpulan kasus ini tidak bisa diteruskan karena tidak memperoleh bukti cukup dan tidak terpenuhi unsur pada Pasal 490 Undang. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polda sumsel