Honda

Pemutihan Pajak 2 Daerah Ini Masih Berlangsung, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Pemutihan Pajak 2 Daerah Ini Masih Berlangsung, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung di Aceh dan Jambi-wikipedia-

BACA JUGA:7 Wisata Kuliner Legendaris di Salatiga yang Enak, Wajib Cicip Nasi Pecel Keong, Rasanya Unik

- KTP pemilik baru

- BPKB asli

- STNK asli

- Bukti Cek Fisik kendaraan

BACA JUGA:Infrastruktur Jawa Barat Meningkat Drastis, Punya Proyek Jalan Layang Senilai Rp88 Miliar, Disini Lokasinya!

BACA JUGA:7 HP Terbaik untuk Gaming Harga 2 Jutaan, Bisa Lancar Main Mobile Legend Tanpa Ngelag

- Kuitansi pembelian atau jual beli

- Surat keterangan fiskal antar daerah

Selain itu, pemutihan pajak di wilayah Jambi juga memberlakukan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Kemudahan ini diberikan kepada wajib pajak yang mempunyai kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

BACA JUGA:Update Februari 2024! Samsung Galaxy A14 5G, HP Terbaru yang Turun Harga

BACA JUGA:Apa Perbedaan Suzuki Katana dan Jimny? Simak Penjelasan Ini, Jangan Terkecoh Lagi Ya!

Untuk dokumen yang diperlukan diantaranya:

- STNK asli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: