Honda

Pemutihan Pajak 2 Daerah Ini Masih Berlangsung, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Pemutihan Pajak 2 Daerah Ini Masih Berlangsung, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung di Aceh dan Jambi-wikipedia-

Program ini masih berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Sejumlah dokumen perlu dipersiapkan untuk mengurus bebas denda pajak kendaraan bermotor, diantaranya:

BACA JUGA:Yamaha Makin Menawan, Hadirkan Motor Kawin Silang Byson dan XSR 155, Namanya?

BACA JUGA:7 Wisata Kuliner Legendaris di Salatiga yang Enak, Wajib Cicip Nasi Pecel Keong, Rasanya Unik

- STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang asli

- KTP atau Kartu Tanda Penduduk asli

- Apabila bertepatan dengan masa habisnya STNK, maka harus dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli serta bukyi cek fisik kendaraan.

2. Jambi

BACA JUGA:TPS Unik di Kelurahan Kayuara Sekayu, Baju Adat Melayu dan Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Panjangnya 690 Meter, Inilah Terowongan Legendaris di Jawa Timur, Berapa Usianya?

- Bebas Bea Balik Nama II atau BBNKB II

Program ini masih berlaku hingga 28 Maret 2024 mendatang.

Pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jambi, baik plat luar Jambi ke plat BH (Jambi).

Sedangkan untuk dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengurus BBNKB II gratis diantaranya:

BACA JUGA:Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Inilah Proyek KIHT di Jawa Timur, Bisa Rampung Tahun Ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: