Honda

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Jakarta, Paman Gibran Kembali Jabat Ketua MK?

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Jakarta, Paman Gibran Kembali Jabat Ketua MK?

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman dan Bakal Kembali Menjabat Ketua MK Lagi.-Istimewa/Net-

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut keputusan MK nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitas nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

BACA JUGA:Pejabat Eselon 2 Layangkan Gugatan Praperadilan Untuk Kajagung, Kajati Sumsel, dan Kajari Muba, Kenapa Ya?

BACA JUGA:Gugatan Serikat Pekerja PT PLN Tidak Diterima PTUN Jakarta: 99 Persen Kami Banding!

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Demikian putusan yang tertera dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Diketahui, Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.

Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

BACA JUGA:Masyarakat Kalbar Tersenyum Lega, Progres Bandara Baru Sudah 95 Persen, Kapan Beroperasi?

BACA JUGA:10 Manfaat Memakai Sabuk Pengaman Saat Berkendara, Yakin Masih Gak Mau Pakai?

Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: