RDPS
Honda

Mau Perpanjang SIM Online atau Cara Konvensional? Simak Prosedur dan Syaratnya, Gampang Anti Ribet!

Mau Perpanjang SIM Online atau Cara Konvensional? Simak Prosedur dan Syaratnya, Gampang Anti Ribet!

ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi dan dipatuhi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang-by freepik-freepik.com

Sebelum menuju kesana ada baiknya kalian mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan.

Persyaratan perpanjang SIM di Satpas:

  • SIM asli atau SIM lama 
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter atau Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Jasmani
  • Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap
  • Mengikuti dan lulus tes psikologi
  • Pas Foto dengan latar belakang warna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas polisi dengan tinta tebal

BACA JUGA:Motor Bebek Legendaris Suzuki Shogun 125 Kembali Hadir, Inilah Sederet Kelebihan yang Ditawarkan

BACA JUGA:Toyota Raize: Mobil SUV dengan Kelincahan, Efisiensi dan Kenyamanan, Cocok di Medan Apapun!

Jika Anda menggunakan kacamata, maka perlu dilepas termasuk juga topi atau penutup kepala lainnya saat proses foto untuk perpanjang SIM tersebut.

Serahkan sejumlah persyaratan yang sudah dibawa, saat sudah dilokasi, kemudian jalani prosesnyasesuai urutan yang telah ditentukan.

Setelah proses selesai, kalian tinggal menunggu beberapa menit SIM dicetak, tunggu panggilan petugas untuk mengambil SIM baru. 

Perpanjang SIM di Gerai SIM Keliling

BACA JUGA:Tak Hanya Gagah Berani, Ternyata Ini Alasan Mengapa Toyota Fortuner Mendominasi Pasar SUV

BACA JUGA:Menarik Untuk Dibaca Kamu Perlu Tahu: 5 Kesalahan Wanita Saat Baru Bisa Mengemudi, Waspadalah!

Kunjungi titik-titik lokasi mobil SIM Keliling, biasanya mobil khusus ini beroperasi mulai dari pukul 07.00 hingga 17.00 setiap hari kecuali Hari Libur dan Libur Nasional.

Namun mobil SIM Keliling biasanya hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C, untuk SIM B dan SIM D harus dilakukan di Kantor Satpas.

Siapkan sejumlah dokumen dan syarat berikut ini:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopinya 2 lembar
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan fotokopinya 2 lembar
  • Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
  • Mengisi formulir lengkap perpanjangan SIM
  • Membawa alat tulis sendiri antisipasi petugas tidak menyediakan

Perpanjang SIM tidak dapat diwakilkan karena ada proses foto ulang dan pengambilan sidik jari untuk SIM baru yang akan dicetak.

BACA JUGA:Mengenal Honda Giorno 2024, Motor Bergaya Klasik dengan Teknologi Modern

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: