Honda

Mau Perpanjang SIM Online atau Cara Konvensional? Simak Prosedur dan Syaratnya, Gampang Anti Ribet!

Mau Perpanjang SIM Online atau Cara Konvensional? Simak Prosedur dan Syaratnya, Gampang Anti Ribet!

ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi dan dipatuhi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang-by freepik-freepik.com

BACA JUGA:Ini 4 Pantangan Mobil Matic, Jangan Dilakukan, Kalau Gak Mesin Jebol!

Namun, ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi dan dipatuhi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. 

Biasanya untuk usia, syarat minimal usia yang harus dipenuhi adalah 17 tahun untuk SIM A dan C, serta minimal 20 tahun untuk SIM B1 dan B2.

Selain memenuhi persyaratan usia, perpanjangan SIM juga memerlukan pembayaran biaya tertentu. 

Biaya perpanjangan dapat dibayarkan melalui transfer bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Catat! Inilah 5 Cara Cek Aki Mobil Masih Bagus atau Tidak, Jangan Sampai Mobil Mogok di Jalan!

BACA JUGA:Cuma Rp15 Juta! Astrea Grand Reborn 2024 Resmi Mengaspal, Segera Miliki Yuk

Setelah pembayaran lunas, proses perpanjangan akan segera diproses.

Keunggulan dari perpanjangan SIM secara online adalah kemudahan pengiriman, setelah proses perpanjangan selesai, SIM akan dikirimkan langsung ke alamat rumah pemilik. Jadi kita tidak perlu repot datang ke kantor untuk mengambil SIM baru.

Dengan adanya berbagai pilihan cara perpanjangan SIM, tidak ada lagi alasan tidak memiliki SIM dan masyarakat dapat melakukannya dengan lebih gampang, efisien dan nyaman. 

Sangat penting bagi setiap pemegang SIM untuk perduli, mengetahui dan memperhatikan masa berlaku SIM mereka, sehingga bisa melakukan perpanjangan tepat waktu.

BACA JUGA:Toyota Raize, Fortuner atau Land Cruiser: Mana yang Cocok? Temukan Pilihan Terbaik Kamu Sekarang!

BACA JUGA:Jangan Memakai Busi Berbeda Merek: Hal Ini yang Akan Terjadi Pada Mesin Mobil

Berikut Ini Cara Perpanjang SIM di Satpas

Cara perpanjang SIM secara konvensional bisa dilakukan melalui dua opsi, bisa datang ke kantor Satpas atau melalui gerai Kendaraan SIM Keliling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: