Honda

Mau Perpanjang SIM Online atau Cara Konvensional? Simak Prosedur dan Syaratnya, Gampang Anti Ribet!

Mau Perpanjang SIM Online atau Cara Konvensional? Simak Prosedur dan Syaratnya, Gampang Anti Ribet!

ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi dan dipatuhi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang-by freepik-freepik.com

BACA JUGA:Peel P50, Mobil Terkecil di Dunia, Bisa Dibuat Sendiri, Harganya Bikin Melongo

Syarat Perpanjangan SIM Online

Perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online lewat aplikasi sim online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang sudah didownload terlebih dahulu.

Untuk syarat perpanjang SIM online sama saja, hanya tidak memerlukan fotokopi, syaratnya adalah:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani (Pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.)
  • Hasil tes psikologi (Pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPs)
  • Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

BACA JUGA:Langka, Mobil Seharga Rp1,05 Miliar Ini Hanya Tersedia 50 Unit di Indonesia, Kolektor Mobil Wajib Punya

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Merk Mobil Paling Hemat Bensin, Toyota Jadi Juaranya

Berikut caranya jika ingin melakukan perpanjang SIM Online:

  • Download aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store.
  • Masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas, agar mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp.
  • Lakukan registrasi lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas pada KTP, SIM dan foto profil melalui face recognition.
  • Lakukan verifikasi NIK dan SIM.
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
  • Untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
  • Isi rekening untuk pembayaran pembuatan, pengambilan atau pembatalan SIM secara online melalui bank BNI. Jika verifikasi tidak lolos uangnya dikembalikan.
  • Setelah itu nantinya ada akan diminta untuk upload pas foto atau foto selfie di aplikasi itu sendiri, kemudian tanda tangan melalui kertas putih dan diunggah di aplikasi tersebut.
  • Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disebutkan nominal kemudian ditransfer.
  • Pilih jenis jasa pengiriman (biayanya beda tergantung jenis pengiriman).
  • SIM akan dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon. 

Biaya Perpanjangan SIM 

Untuk melakukan panjangan SIM, tentu saja ada biaya yang harus Anda keluarkan sesuai dengan jenis SIM nya, yaitu:

  • Perpanjangan SIM A Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM B (BI dan BII) Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C (CI dan CII) Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D (DI dan DII) Rp 30.000
  • Biaya administrasi (jika perpanjang SIM online) Rp 5.000

BACA JUGA:Apakah Bensin Bisa Basi? Begini Penjelasan dari Dokter Mobil Indonesia

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Jenis Mobil Keluarga Terbaik di 2024, Nomor 4 Gak Bikin kantong Bolong

Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: