Honda

Mau Perpanjang SIM Online atau Cara Konvensional? Simak Prosedur dan Syaratnya, Gampang Anti Ribet!

Mau Perpanjang SIM Online atau Cara Konvensional? Simak Prosedur dan Syaratnya, Gampang Anti Ribet!

ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi dan dipatuhi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang-by freepik-freepik.com

Golongan B II

Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan atau tractor lebih dari 1.000 kilogram;

BACA JUGA:Tenaganya Bikin Minder Kawasaki, Inilah Motor Adventure Yamaha TDR 250, Masih Dijual?

BACA JUGA:Mobil Legendaris Tapi Masih Diminati, Bensinnya Irit Banget, Harganya Hanya Rp104 Jutaan

Golongan C

Untuk mengemudikan sepeda motor yang didesain bisa mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam.

Golongan D

untuk mengemudikan sepeda motor yang didesain dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.

BACA JUGA: Begini Cara Derek Mobil Listrik yang Benar: Jangan Sembarangan Fatal Akibatnya

BACA JUGA:Dapat Potongan Khusus, Motor Listrik di IIMS 2024 Dijual Setengah Harga, Cek Daftarnya

Perpanjang SIM Semakin Gampang

Di era serba digital ini, melakukan perpanjangan SIM semakin mudah dilakukan dengan berbagai pilihan yang tersedia. 

Masyarakat kini bisa memperpanjang SIM mereka dengan lebih praktis dan banyak pilihan cara, mulai dari melalui gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), layanan SIM Keliling, atau secara online lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Untuk proses perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi SINAR kalian tidak harus datang ke Satpas. 

BACA JUGA:Worth It Banget, 7 Rekomendasi Showroom Mobil Berkualitas di Palembang, Beli Mobil Bekas tanpa Cemas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: