Honda

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

Ketiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019-2020, tampak menyimak vonis yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Kamis 22 Februari 2024. -Romli Juniawan-

Dengan ketentuan apabila uang penganti tesebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian lanjut hakim lagi, untuk terdakwa Karlina divonis dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan 

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi

BACA JUGA:Terendus Korupsi, Proyek Bendungan di Lampung Rugikan Negara Rp439 Miliar, Ini Modusnya

Untuk diketahui dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada OI itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Ogan ilir (OI) menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama 4 tahun serta denda RP 200 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir tersebut bermula, saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir, menyatakan bahwa dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir itu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.   

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel

BACA JUGA:3 Oknum Pegawai Pajak Kanwil DJP Sumsel dan Babel jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak

Sebelumnya, berkas kasus dugaan Tindak Pidana  Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir di Pilkada 2020 yang melibatkan 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, sudah diserahkan pihak Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari ) dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Menurut Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, H Julindra Purnama Jaya, dalam menyerahkan berkas ini, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti yang menjerat Komisoner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I sebagai tersangka Kasus ini.

"Alat bukti yang kita bawa sesuai KUHAP, keterangan saksi, petunjuk, surat, dan lebih lanjut akan kita ungkap di persidangan," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Sedangkan berkas tiga bundalan yang dibawa katanya, itu terdiri dari BAP saksi BAP ahli, BAP TSK, termasuk Dakwaan serta administrasi limpah dan lain-lainnya.

BACA JUGA:Siap-siap! 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir akan Mulai Sidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: