Honda

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

Ketiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019-2020, tampak menyimak vonis yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Kamis 22 Februari 2024. -Romli Juniawan-

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya

"Perlu diluruskan sedikit bahwa salah satu yang dilakukan penyitaan bukan sepeda listrik, akan tetapi sepeda motor.

Benda yang sita merupakan benda yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal KUHAP," tukasnya.

Bagaimana tindak lanjut proses penyidikan pihak Legislatif selaku yang mengesahkan dana hibah tersebut?

"Terkait hal tersebut nanti kita lihat fakta persidangan, apabila ada temuan baru akan kita kembangkan dan akan kita kumpulkan alat alat bukti yang lain," tambahnya.

BACA JUGA:Lapor Pak Hotman Paris! Ada Ibu dan Anak Warga OI Butuh Bantuan

BACA JUGA:Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI

Sebelumnya, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 yang menyeret tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, bakal memulai babak baru.

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, telah melimpahkan berkas kasus yang melibatkan Ketua Bawaslu DI, Anggota KL, dan I ini ke PN Tipikor Palembang.

"Betul, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," ujar Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, H Julindra Purnama Jaya.

Pelimpahan berkas perkara yang membuat kerugian negara lebih kurang Rp.7,4 Miliar ini, dilakukan, Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT BA Langsung Ditahan, 1 di Rutan Pakjo, 1 di Lapas Merdeka

BACA JUGA:Perdana! 2 Wakil Ketua DPRD OI Diperiksa Penyidik Kejari, Ini Kasusnya

"Ada tiga bundel berkas yang kita serahkan langsung tim penuntut umum," katanya. 

Berkas ini juga katanya, dinyatakan lengkap dan diterima serta telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: