Honda

Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Divonis Mati

Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Divonis Mati

Kedua terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara tampak hanya tertunduk lesu, saat mendengar vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pada diri mereka.-Romli Juniawan-

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, yang pada persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati 

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukum Husni Thamrin SH langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim. 

BACA JUGA:Sehari Jelang Ramadan, Pria Ini Kejang-kejang dan Tenggelam di Sungai Rupit

BACA JUGA:Oknum Polisi Dihukum Penjara Selama Ini Gegara Janjikan Proyek Fiktif

"Kami sepakat melakukan banding atas putusan Majelis Hakim," tegas kuasa hukum saat di persidangan

Dalam dakwaan JPU terhadap pelaku pembunuhan adik kandung Bupati Muratara, kejadian bermula pada Selasa 5 September 2023 sekitar jam 20.00 WIB di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Saat itu sekitar pukul 12.00 WIB saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad abadi untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak dirumah saksi Panit Bajuri.

Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit dan saat itu saksi Deki melihat Terdakwa II Arwandi datang sendiri.

BACA JUGA:Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda

Selanjutnya saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu, untuk makan malam bersam.

Lalu saksi Deki masuk ke rumah saksi Panit, dan diikuti Terdakwa II Arwandi. 

Karena pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban Muhamad Abadi menegur Terdakwa II Arwandi dengan berkata, Arwandi tolong keluar karena dia disini tidak diundang untuk pembahasan internal tim.

Kemudian dijawab oleh Terdakwa II Arwandi, nah ngapo cak itu, apo salahnyo aku disini.

BACA JUGA:Tabrak Anggota TNI hingga Terluka, Pemuda Ini Divonis Hakim dengan Hukuman Selama Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: