Honda

Alhamdulillah, Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati

Alhamdulillah, Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat menyalami salah seorang petugas kebersihan, disela-sela penyaluran THR di Rumah Dinas Bupati Muba-Dinkominfo Muba-

PALPRES.COM - Ribuan pasukan orange atau petugas kebersihan hingga tukang ojek di Kabupaten Muba. Rabu 3 Maret 2024 pagi berkumpul di halaman Rumah Dinas Bupati Muba. 

Saat itu rupanya Pj Bupati Apriyadi Mahmud didampingi istri Asna Aini Apriyadi dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs Thabrani Rizky, menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Juga sekaligus secara simbolis memberikan Piala Adipura ke-14 yang diraih Kabupaten Muba, dengan kategori Kota Terbersih di Indonesia. 

"Semoga sedikit uang THR ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H nanti," ucap Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 

BACA JUGA: Maksimalkan Pengawasan Jelang Arus Mudik di Muba, Pj Bupati Apriyadi Ingatkan Hal Ini

BACA JUGA:Jadwal Terlengkap Wajib Catat! Ini Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-24 Ramadan 1445 H Kota Palembang

Ia merinci, Pemkab Muba melalui DLH mengucurkan anggaran sebesar Rp485 juta untuk pemberian THR kepada petugas kebersihan DLH. 

"Tiap petugas dapat Rp500 ribu untuk total 597 petugas kebersihan," ungkap mantan Kadinsos Pemprov Sumsel itu.  

Kandidat Doktor Unsri ini mengaku, pemberian THR ini merupakan tradisi setiap tahun yang dilakukan Pemkab Muba. 

"Tahun ini Alhamdulillah masih diberi kesempatan berjumpa dengan teman-teman petugas kebersihan," ucapnya. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Petir Sambar 1 Pondok di Desa Sawah

BACA JUGA:Safari Ramadan Terakhir di Bulan Suci, Pj Bupati Muba disambut Antusias Warga Lawang Wetan

Ia juga menambahkan, melalui Baznas Muba juga menyalurkan THR untuk dhuafa di Muba sebanyak 905 orang, terdiri dari tukang ojek, tukang parkir, buruh harian lepas, dan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. 

"Saya berharap THR yang kami berikan ini bisa membantu untuk kebutuhan menyambut lebaran," tuturnya. 

Sementara itu, salah satu petugas kebersihan di Sekayu, Yanti, mengaku sangat senang mendapatkan THR dari Bupati Muba Apriyadi Mahmud. 

"Alhamdulillah, tahun ini kembali mendapatkan THR dari Pak Apriyadi. Semoga Pak Apriyadi selalu dalam lindungan Allah SWT dan terus mengabdi di Muba," ucapnya. 

BACA JUGA:5 Batu Akik Sangat Dicari Sampai Saat Ini, Konon Bisa Buat Tubuh Kebal, Sudah Punya?

BACA JUGA:10 Jenis Tanaman Hias Aglonema Warna Hijau yang Paling Populer

Senada diungkapkan Febri, yang mengaku sangat senang mendapatkan THR dari Bupati Muba Apriyadi Mahmud. 

"Ini sangat bermanfaat untuk keluarga kami, semoga Pak Apriyadi sehat selalu," tukasnya.

Batas Akhir THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk para pekerja/buruh. 

BACA JUGA:5 Tips Sukses Merawat Tanaman Hias Jenis Calathea Supaya Tumbuh Subur, Khusus Pemula

BACA JUGA:Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Lintas Etnis di Medan, Ini Kata Stafsus Mendagri

Adapun batas akhir pembayaran THR 2024 paling lambat h-7 jelang hari Raya Lebaran, atau pada 4 April besok. 

Oleh karena itu, Ida Fauziyah mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menunaikan kewajiban membayar THR kepada para pekerja/buruh sesuai waktu yang  ditentukan. 

“Kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” imbau Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 3 April 2024.

Karena, apabila ketentuan tersebut dilanggar, pihaknya telah mempersiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tak membayar atau terlambat membayar THR untuk pekerjanya. 

BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Tanaman Hias yang Memiliki Manfaat Untuk Pengobatan, Jangan Disia-siakan ya!

BACA JUGA:Lemang Paiker, Makanan Khas Empat Lawang, Apa Bedanya dengan Lemang di Daerah Lain?

Adapun sanksi yang akan diberikan tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, THR wajib dibayar oleh perusahaan selambat-lambatnya H-7 lebaran. 

Apabila perusahaan terlambat membayar, maka dikenakan denda 5 persen dari total THR baik itu secara individu maupun secara kolektif.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinkominfo muba