TERBARU! Aturan Batas Usia Pensiun PNS Resmi Dirombak, Tidak Lagi Sampai Usia 60 Tahun
TERBARU! Aturan Batas Usia Pensiun PNS Resmi Dirombak, Tidak Lagi Sampai Usia 60 Tahun-unsplash-
PALPRES.COM- Aturan terbaru terkait batas usia pensiun PNS sudah resmi disahkan oleh Presiden, Joko Widodo.
Aturan batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Dalam aturan terbaru ini, batas usia pensiun PNS untuk setiap jabatan juga mengalami perombakan.
Bahkan ada salah satu jabatan ANS yang punya batas usia pensiun paling panjang.
BACA JUGA:Siap-siap, Pengisian ASN di IKN Terus Digodok Pemerintah, Ini 3 Sumbernya!
BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Pj Bupati Asmar Wijaya Ajak ASN OKI Tingkatkan Disiplin Kinerja
Artinya ASN dengan jabatan tersebut akan mengabdi lebih lama sebagai pegawai negeri.
Perombakan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki birokrasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam UU ASN 2023 Nomor 20 ini, aturan batas usia pensiun PNS dibagi ke dalam 2 jabatan.
Pertama ada jabatan manajerial dan juga non manajerial.
BACA JUGA:Agus Fatoni: ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel Harus Bisa Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Diri
BACA JUGA:Kehadiran ASN 95 Persen, Pj Bupati OKI Berharap Harus Diiringi Pelayanan yang Baik
Berikut ini aturan batas usia pensiun PNS untuk jabatan manajerial dan non manajerial
Jabatan Non Manajerial
Pertama ada batas usia pensiun PNS untuk jabatan pelaksana yakni sampai usia 58 Tahun.
Kedua ada batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional yakni sesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sampai 65 tahun.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau: 98 Persen ASN Masuk Kerja Usai Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Jabatan Manajerial
Pertama ada batas usia pensiun PNS untuk jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama pensiun yakni sampai 60 tahun.
Kedua ada batas usia pensiun PNS untuk jabatan administrator dan pengawas yakni 58 Tahun.
Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
BACA JUGA:WFH Tidak Berlaku Loh!, ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel Tetap Masuk Usai Libur Lebaran
BACA JUGA:WFH Tidak Berlaku Loh!, ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel Tetap Masuk Usai Libur Lebaran
Itulah aturan terbaru batas usia pensiuan ASN yang diatur dalam Undang-undang ASN 2023.
Pada 31 Oktober 2023, Presiden Jokowi meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengakhiri masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Undang-undang terbaru ini memberikan jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk PPPK.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 ini juga mengatur terkait batas usia pensiun ASN baik untuk jabatan manajerial maupun non manajerial.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah Tetapkan ASN WFH Maksimal 50 Persen pada 16-17 April 2024
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:
1) penguatan pengawasan Sistem Merit;
2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);
3) kesejahteraan PNS dan PPPK;
BACA JUGA:Siap-siap! ASN Empat Lawang Bakal Dapat Tambahan Penghasilan 2 Kali Lipat
4) penataan tenaga honorer; dan
5) digitalisasi Manajemen ASN
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: