Honda

Alotnya Nego Harta Pusaka Tinggi, Inilah Lika-Liku Proyek Jalan Tol Padang - Pekanba

Alotnya Nego Harta Pusaka Tinggi, Inilah Lika-Liku Proyek Jalan Tol Padang - Pekanba

Ilustrasi tanah pusaka tinggi yang terdampak proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru-istock-

PALPRES.COM - Proyek pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru sempat diwarnai permasalahan yang berbeda dari masalah umumnya.

Terlebih, alotnya negosiasi yang terjadi saat proses pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol Padang - Pekanbaru tersebut.

Warga bersikeras menolak menolak lahan mereka beralih menjadi jalan raya bebas hambatan.

Alasannya juga bukan lantaran menolak Proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru dan bukan untung ruginya nilai lahan mereka.

BACA JUGA:Ini 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan yang Dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam di 2024

BACA JUGA:5 Tanaman Hias Paling Cocok Diletakkan di Ruang Tamu Rumah Anda, yuk Disimak ya

Melainkan masyarakat di beberapa nagari yang terdampak memegang teguh status tanah harta pusaka tinggi.

Sebagai informasi, di kalangan masyarakat Sumatera Barat status tanah tersebut sangat membudaya.

Disebut sebagai tanah pusaka tinggi ketika warisan hartanya telah turun-temurun hingga tiga generasi.

Hukum adat yang kerapkali menerapkan sistem guna lahan ini yaitu masyarakat asli Minangkabau.

BACA JUGA:Dumai Expo 2024, PHR Bersama SKK Migas Berikan Edukasi Tentang Migas untuk Masa Depan

BACA JUGA:Siap Bersaing dengan Toyota Vios dan Honda City, Suzuki Swift 2024 Hadir dengan Tampilan Baru

Bagi masyarakat nagari, harta pusaka tinggi berupa lahan yang terdampak trase Jalan Tol Padang - Pekanbaru menjadi sangat berharga.

Alasan sederhana yang logis, sebab lahan yang mereka pegang secara turun-temurun digunakan untuk menjamin kelanjutan hidup mereka.

Selain itu, tanah ulayat tersebut juga menjadi salah satu simbol eksistensi dan kewibawaan mereka.

Sebab itulah mengapa warga nagari yang terdampak proyek jalan bebas hambatan ini sangat kokoh mempertahankan harta tanah pusaka tinggi tersebut.

BACA JUGA:4 Cara Mudah Merawat Tanaman Hias Ketapang Biola, Ini loh Tipsnya

BACA JUGA:Inilah 9 Alasan Orang Pakai Batu Akik Kalimaya, Ternyata Simbol Kejujuran loh

Jadi bukan soal ganti untung lahan, melainkan ada kekhawatiran dari masyarakat pemilik lahan adat bahwa mereka akan kehilangan akses terhadap tanah sendiri.

Hal ini juga terungkap dalam sebuah penelitian yang dilakukan sekelompok peneliti dari Universitas Andalas.

Apabila digunakan untuk pembangunan jalan tol mereka khawatir akan hilangnya akses terhadap tanah tersebut.

Sementara menurut sekelompk peneliti dari Universitas Riau, duduk permasalahannya diungkap lebih mendalam.

BACA JUGA:Kaya Rempah! Begini Resep Membuat Mie Goreng Aceh, Perpaduan Bumbu dan Mie yang Menggugah Selera

BACA JUGA:Merawat Lensa Kamera Kamu Agar Tetap Awet Di 2024 , Fotografer jangan Sampe Gak Tau!

Harta pusaka tinggi berupa tanah ada yang terdampak Proyek Tol Padang - Sicincin ini meliputi Korong Sungai Pinang, Kasai dan Caniago.

Peneliti menilai duduk permasalahan bagi perkembangan pembangunan proyek tol itu bukan soal ganti lahan.

Kurang terlibatnya seluruh pemilik lahan memantik permasalahan tanah yang tergolong harta pusaka tinggi tersebut.

Belum lagi kuatnya kearifan lokal masyarakat Minangkabau di Padang Pariaman, sehingga Kementerian PUPR menyikapi khusus permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Warga Sumsel Wajib Tahu! 4 Alasan Kenapa Kamu Tidak Pernah Dapat Bantuan Dari Kemensos

BACA JUGA:Dramatis, Timnas Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 usai Menang Adu Penalti dari Korea Selatan

Akhirnya, solusi terbaik yang diambil untuk memuluskan pembebasan lahan agak mirip dengan pryek Tol Yogyakarta - Solo.

Solusi ini terbilang agak mirip dengan permasalahan pembebasan lahan, yakni sistem sewa lahan.

Dimana pada akhirnya, nilai ganti rugi lahan menjadi salah satu sebab alotnya nego pembebasan lahan.

Mengingat harga taksiran berkisar Rp23 ribu hingga Rp288 ribu, sementara biasanya nilai ganti rugi berkisar Rp57 ribu hingga Rp200 ribu.

BACA JUGA:Bandara SMB II Tetap Melayani Embarkasi Haji dan Umroh Meski Tak Lagi Berstatus Internasional

BACA JUGA:Nasdem Resmi Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasan Surya Paloh

Biasanya, harga tanah pusaka pada akhirnya dihargai lebih rendah daripada lahan yang telah bersertifikat.

Akan tetapi, diharapkan dengan adanya persoalan tersebut, persoalan yang berkaitan lahan adat menjadi perhatian khusus pemerintah.

Sebab, tanah bagi masyarakat adat bukan sekedar soal nilai ekonominya saja, melainkan bersangkutan dengan falsafah kehidupan dan wibawa mereka.

Demikian informasi mengenai alotnya nego tanah harta pusaka yang terdampak proyek Tol Padang - Pekanbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: