Dinas PU PALI Daftarkan 48 Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dinas PU PALI Daftarkan 48 Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan-BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim-
BACA JUGA:Lebih Keren Mana! Honda Brio Vs Daihatsu Sirion? Simak Penjelasan Lengkapnya
Sonny juga mengaku bisa melakukan kolaborasi yang semakin optimal.
Dalam rangka untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kemanusiaan kepada seluruh pekerja.
Khususnya yang bekerja di sektor jasa konstruksi.
“Karena memang masih ada pekerjaan rumah untuk BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja jasa konstruksi bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
BACA JUGA:New Citroen C3 Aircross SUV Hadir di Palembang, 500 Pembeli Pertama Gratis BBM Senilai Rp10 Juta
BACA JUGA:CANGGIH! Ada Lift di Jembatan Sepanjang 1,1 KM di Riau, Selalu Ramai Pengunjung
Selain terlindungi, para peserta juga bisa mendapat kesejahteraan yang lebih baik lagi melalui program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berita sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Adapun dasar dari pelaksanaan SKK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:INFO PENTING! Jadwal Operasional BCA Berubah Selama Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2024
Kemudian, juga berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.
Tentang penanganan masalah hukum bidamg perdata dan tata usaha negara no : PER/119/042022 dan B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: