Citraland
Honda

MA Menolak PK Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Tetap Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara

MA Menolak PK Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Tetap Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana mantan Gubernur Alex Noerdin. Upaya hukum PK terhadap kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE ini gagal. Tentu saja dengan penolakan ini, maka Alex Noerdin harus tetap [email protected]

Seperti diketahui, terpidana mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Alex Noerdin mengajukan PK terkait putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE yang membuatnya harus menjalani hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Boeing Pasca Pesawat Singapore Airlines Alami Turbulensi Parah

BACA JUGA:8 Tempat Makan Siang Terbaik di Kota Solo, Cozy Banget dan Rasanya Memanjakan Lidah

Diketahui, mantan Bupati Musi Banyuasin dan mantan Gubernur Sumsel 2 periode ini mengajukan PK pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.

Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara.

Vonis itu dijatuhkan kepada Alex Noerdin pada Juni 2022 lalu.

Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukuman yang diterima Alex Noerdin menjadi 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Mengenal 5 Manfaat dan Seluk Beluk Batu Akik Klawing yang Wajib Diketahui Kolektor

BACA JUGA:SIMAK! Berikut Ini Khasiat dan Tuah Batu Akik Merah Putih

Lalu di tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.

Kilas Balik 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.  

Alex Noerdin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Ketua Majelis Hakim Yoserizal juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Alex Noerdin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: