RESMI! Masa Kerja PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Tidak Perlu Pengajuan Perpanjangan Lagi?
Benarkan Masa Kerja PPPK Sampai Batas Usia Pensiun.-Foto Youtube-
- Batas Usia Pensiun atau BUP hingga 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama dan pejabat pimpinan tinggi Madya.
- Batas usia pensiun atau BUP hingga 50 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
BACA JUGA:Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Perlu Kalian Siapkan?
BACA JUGA:2 Syarat Ini Harus Dipehuni Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024
2. Jabatan Non Manajerial
-Batas usia pensiun atau BUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional seperti guru dan dosen batas usia pensiun hingga 58 tahun.
- Bagi pejabat pelaksana untuk batas usia pensiun itu 56 tahun.
Demikian tadi pembahasan mengenai masa kerja PPPK yang sudah di-update oleh pemerintah.
BACA JUGA:Bocoran KemenPAN RB: 2 Kategori Tenaga Honorer Ini Diangkat Otomatis Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Besar-besaran, Tenaga Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Terancam PHK?
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian.Terima kasih.
Disamping itu juga, pemerintah pun memprioritaskan guru honorer yang bakalan diangkat PPPK pada tahun 2024 ini.
Adapun 3 proritas guru honorer yang diangkat PPK, yakni.
Seleksi CPNS akan segera dibuka termasuk untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk para guru.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes CPNS, Cek Syarat dan Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: