Cek Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, BLT MRP Migiasi Pangan Termasuk?
Dana bansos segera dicairkan oleh pemeirntah dari reguler sampai dengan tambahan--Pribadi
PALPRES.COM - Memasuki akhir Juni dan menyambut bulan baru, jadwal pencairan bansos pemerintah yang disalurkan melalui Kemensos masih menjadi sesuatu yang sangat dinanti.
Pemerintah Indonesia sampai saat ini terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu, melalui berbagai program bantuan sosial.
Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mebeirkan bansos kepada masyarakat yang dianggap layak dan sangat membutuhkan.
Diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga miskin dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam empat tahap setiap tahun.
BACA JUGA:ATURAN BARU! Begini Cara Ajukan Nama Di DTKS Kemensos Beserta Berapa Lama Prosesnya
BACA JUGA:Cek Daftar Daerah Yang Cairkan Bansos PKH, Dan BPNT Serta BLT MRP Mitigasi Pangan Juli Nanti
Selain PKH, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) MRP dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap.
Dengan demikian, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH, BLT MRP, dan BPNT, dengan pencairan yang efektif dan efisien.
Jadwal Pencairan PKH, BPNT, dan BLT MRP
1. Pencairan PKH Tahap Ketiga
Bagi KPM yang bantuannya cair lewat PT.POS Indonesia.
Pencairan dimulai pada awal Juli 2024.
BACA JUGA:DANA SIAP! 2 Bansos Ini Disalurkan Awal Juli, Belum Dapat Bisa Daftar Lewat Cara Mudah Ini
Adapun alokasi penyaluran adalah Juli, Agustus, dan September.
Kemudian sebagai tambahan informasi, untuk pencairan melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) merangkpa sekaligus ATM, pencairan telah dilaksanakan alokasi Mei dan Juni pada awal Juni tadi.
2. Pencairan BPNT Tahap Keempat
Pencairan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap keempat juga dimulai pada awal Juli 2024 lewat KKS/ATM. Sedangkan untuk pencairan melalui Pos berbarengan dengan bantuan PKH.
BACA JUGA:PERATURAN BARU! Cuma Modal NIK, Dan KK Kamu Bisa Dapat Bansos Dari Kemensos, Simak Alur Daftarnya
BACA JUGA:BERKAH AKHIR BULAN! 5 Kategori Masyarakat yang Ketiban Dana BLT Kemiskinan Ekstream Rp900.000
3. Pencairan BLT MRP Rp600.000
Bantuan Langsung Tunai Masyarakat Rentan dan Prioritas (BLT MRP) sebesar Rp600.000 akan dicairkan bersamaan dengan bantuan lainnya pada bulan Juli 2024.
Dimana besaran dana yang diterima per bulan Rp200.000,-. Alokasi April, Mei, dan Juni.
Hal yang Perlu di Perhatikan Dalam Proses Penerimaan Bansos
Agar bantuan PKH, BPNT, dan BLT MRP sebesar Rp600.000 cair sesuai harapan dan tidak berkurang, ada empat himbauan penting yang harus dijalankan oleh seluruh KPM:
BACA JUGA:BERKAH AKHIR BULAN! 5 Kategori Masyarakat yang Ketiban Dana BLT Kemiskinan Ekstream Rp900.000
BACA JUGA:Pemerintah Berikan Bansos Senilai Rp200.000 Per Bulan Untuk Atasi Stunting, Begini Cara Pengajuan
1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri
Kartu KKS harus dipegang oleh KPM sendiri, bukan oleh pendamping atau orang lain.
Mengantisipasi potongan yang tidak jelas atau pungutan liar yang merugikan penerima manfaat.
2. Terima Bantuan Secara Utuh
Pastikan menerima bantuan tanpa ada potongan.
KPM harus mandiri dalam mengambil uang bantuan untuk menghindari potongan yang merugikan.
3. Uang Bantuan Tidak Untuk Membeli Barang Tidak Penting
Jangan gunakan uang bantuan untuk membeli rokok, kosmetik, pulsa, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.
Uang bantuan harus digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat.
4. Gunakan Bantuan untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan
Boleh digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti buku, alat tulis, SPP, atau seragam, terutama bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah.
BACA JUGA:ATURAN BARU! Begini Cara Ajukan Nama Di DTKS Kemensos Beserta Berapa Lama Prosesnya
Digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok yang bermanfaat seperti buah-buahan dan sayur-sayuran.
Boleh digunakan untuk berobat bagi lansia yang memerlukan pengecekan kesehatan.
Demikianlah informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: