BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari OKU, Bahas 3 Poin Kerja Sama, Terkait Tunggakan Iuran Badan Usaha
Bahas 3 Poin Kerja Sama, BPJS Gandeng Kejari OKU, Salah Satunya Terkait Tunggakan Iuran Badan Usaha-BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim-
“Inikan program pemerintah, tapi yang lebih populer BPJS Kesehatan yang sering diketahui orang. Kehadiran BPJS ketenagakerjaan itu untuk membantu pelaku usaha dalam melindungi para pekerjanya,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan merupapan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah dengan dasar Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.
BACA JUGA:Ratusan Peternak Sapi di Bangka Belitung Sudah Rasakan Manfaat KUR Bank Sumsel Babel
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Tanam Bibit Pohon Buah
Dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Selain itu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengurangi angka kemiskinan.
Jadi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah semakin banyak jumlah pesertanya maka diharapkan angka kemiskinannya akan berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: