Citraland
Honda

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari OKU, Bahas 3 Poin Kerja Sama, Terkait Tunggakan Iuran Badan Usaha

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari OKU, Bahas 3 Poin Kerja Sama, Terkait Tunggakan Iuran Badan Usaha

Bahas 3 Poin Kerja Sama, BPJS Gandeng Kejari OKU, Salah Satunya Terkait Tunggakan Iuran Badan Usaha-BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim-

BACA JUGA:2 Bansos Dipastikan Cair Mulai Minggu Ini, Siapkan KK, Dan e-KTP Untuk Pengambilan Melalui Pos, Dobel BLT MRP?

BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim terus melakukan sosialisasi manfaat menjadi peserta kepada para pelaku usaha.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muara Enim menggelar sosialisasi pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Hadir dalam sosialisasi ini sejumlah para pelaku usaha mikro yang ada di Muara Enim.

Sonny Alonso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim mengatakan sosialisasi ini untuk membantu para pelaku usaha.

BACA JUGA:Palembang Expo 2024 Resmi Dibuka Pj Walikota Abdulrauf Damenta, Ajang Promosikan Potensi Ekonomi

BACA JUGA:Seberapa Kuat Pengaruh Jokowi Saat Pilkada 2024?

Dengan tujuan supaya masyarakat bisa lebih sejahtera dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program perlindungan jaminan sosial, dan pada pelaksanaannya melibatkan banyak pihak yakni Kejaksaan dan DMPPTSP.

“Mengapa BPJS Ketenagakerjaan melibatkan Kejaksaan karena kerja sama ini dasarnya Inpres Nomor 2 tahun 2021, dimana setiap pelaku usaha yang mempunyai usaha atau melakukan aktivitas usaha wajib diprasyaratkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga Setiap pemilik usaha wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha dan tenaga kerjanya.

BACA JUGA:Perluas Akses Inklusi Keuangan, WOM Finance Edukasi Masyarakat di Lubuklinggau

BACA JUGA:Selesai Uji Laik Fungsi, Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Segera Tersambung

Selain itu, sesuai dengan Inpres No. 2 taun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Maka Kejaksaan ditunjuk langsung oleh Presiden untuk membantu kegiatan di lapangan terkait pelaksanaan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: